SuaraJatim.id - Tepat pada hari anti korupsi sedunia, Kejari Tanjung Perak meringkus dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Surabaya, yakni M. Taufiqurrahman mantan direktur pembina pedagang dan Masrur, kepala cabang selatan.
Mereka berdua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (9/12/2024).
Modus yang digunakan, yakni dengan mengabaikan peraturan perpanjangan kontrak dan tak menyetorkan sebagian uang hasil parkir. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka," tegas I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: DevFest Surabaya 2024, 12 Pembicara dan 500 Peserta Bahas AI hingga Teknologi Terbaru Google
"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta," imbuhnya.
Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. M. Taufiqurrahman dan Masrur melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan seluruh hasil pendapatan parkir, sehingga merugikan PD Pasar Surya.
Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 29 saksi dan dua saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Cabang Selatan yang mencakup 7 pasar.
Kejari Tanjung Perak Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat, dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat," ujar I Made Agus Mahendra Iswara
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Kertajaya Surabaya, Mobil Tabrak Gerobak: Satu Orang Meninggal
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya di sektor parkir. Kejari Tanjung Perak Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Produksi AC Dalam Negeri Masih Jomplang dengan Kebutuhan Pasar
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani