SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025 sudah ditetapkan. Sesuai instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto kenaikan UMP Jatim sebesar 6,5 persen atau naik naik Rp140.741.
UMP Jatim 2024 sebelumnya Rp 2.165.244, naik menjadi Rp2.305.985 untuk Tahun 2025.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 yang ditandatangani 11 Desember 2024 tentang UMP Jawa Timur 2025.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, menghitung baik dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur 2025 nilai persentasenya sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu (11/12/2024).
Penetapan UMP ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
“Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Adhy memastikan, penetapan kenaikan UMP 2025 ini melibatkan banyak stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK di Jatim 2024, Surabaya Rp4,7 juta
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp2.305.985.
Sementara itu, dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92.
“Akhirnya kenaikan 6,5 persen kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan,” ucapnya.
“Selain itu, kami mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tambahnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Madura Unied Tancap Gas, Ze Gomes: Liga Indonesia Tidak Gampang
-
Wakil Wali Kota Blitar Pimpin Demo ke Balai Kota: Buntut Dana KONI Mampet
-
KAI Daop 8 Tambah 1.032 Kursi Kereta Surabaya-Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Nenek Kartini Ditemukan Tewas di Hutan Bojonegoro Setelah 14 Hari Hilang
-
Gunung Semeru Erupsi, Bandara Notohadinegoro Jember Masih Buka