Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:37 WIB
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, bersama pemobil yang mabuk dan menabrak, hingga menyebabkan meninggalnya korban. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Meski meminta maaf dan menyesal, Arif menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka terbukti melakukan kejahatan jalanan. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.

Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam kurungan pidana hingga 12 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Pengemudi Ngaku Habis Minum Bir

Load More