SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Septian Uki Wijaya sebagai tersangka, usai melakukan aksi tabrak lari dengan kondisi mabuk di Merr Surabaya. Ia ditahan dan terancam kurungan pidana selama 12 tahun atas perbuatannya yang terekam kamera hingga viral.
Septian Uki Wijaya yang merupakan warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya sempat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga para korban.
"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban, akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Septian di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Ia tetap akan bertanggungjawab. Sembari mata berkaca-kaca, Septian menyadari perbuatannya mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Pengemudi Ngaku Habis Minum Bir
"Saya akan terus berjanji dan berusaha, untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," terangnya.
Septian berpesan agar masyarakat dan teman-temannya tak mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol. Ia ingin perbuatannya sebagai kejadian terakhir.
"Satu pesan saya, cukuplah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini, berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggungjawab. Kawan-kawan saya yang diluar bisa menjadikan tindakan saya sebagai contoh untuk supaya bertanggungjawab lagi, karena tindakan kita yang ceroboh ini bukan hanya merugikan kita saja tapi juga banyak keluarga diluar sana yang merasa kehilangan," tegasnya.
Meski begitu, permintaan maaf Septian Uki Wijaya tersebut tak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut hanya sebatas tanggungjawab moral saja. Menurutnya, tak akan memengaruhi ancaman pidana.
Baca Juga: Kepailitan PT MBC Bergejolak, Masalah yang Muncul Makin Pelik
"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral," kata Arif.
Meski meminta maaf dan menyesal, Arif menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka terbukti melakukan kejahatan jalanan. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam kurungan pidana hingga 12 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025