SuaraJatim.id - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda terhadap Persik Kediri. Klub berjuluk Macan Putih itu dijatuhi denda total Rp50 juta.
Melansir dari laman PSSI, denda tersebut diberikan kepada Persik Kediri atas dua pelanggaran.
Pertama, denda Rp20 juta dijatuhkan terhadap Persik Kediri atas pelanggaran akibat ulah suporter saat pertandingan melawan Arema FC pada 16 Desember 2024.
"Pada menit 53 dan menit 56 terjadi pelemparan minuman kemasan yang dilakukan oleh penonton Persik Kediri dari tribun Selatan sisi Barat ke arah pemain Tim Arema," bunyi putusan Komdis PSSI dikutip pada Selasa (31/12/2024).
Sanksi kedua diberikan kepada Persik terkait adanya penonton yang masuk ke lapangan pertandingan.
Hukuman yang kedua tersebut juga masih terkait dengan pertandingan melawan Arema FC pada 16 Desember 2024.
"Terdapat penonton Persik Kediri memanjat pagar pembatas tribun Selatan sisi Barat serta berlari menuju area lapangan pertandingan untuk mendekati pemain Tim Persik Kediri," tulis Komdis PSSI.
Akibat pelanggaran kedua tersebut, Persik dikenakan denda Rp30 juta.
Baca Juga: Liga Belum Separuh Musim, Persebaya Sudah 3 Kali Dihukum Komdis
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit