SuaraJatim.id - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda terhadap Persik Kediri. Klub berjuluk Macan Putih itu dijatuhi denda total Rp50 juta.
Melansir dari laman PSSI, denda tersebut diberikan kepada Persik Kediri atas dua pelanggaran.
Pertama, denda Rp20 juta dijatuhkan terhadap Persik Kediri atas pelanggaran akibat ulah suporter saat pertandingan melawan Arema FC pada 16 Desember 2024.
"Pada menit 53 dan menit 56 terjadi pelemparan minuman kemasan yang dilakukan oleh penonton Persik Kediri dari tribun Selatan sisi Barat ke arah pemain Tim Arema," bunyi putusan Komdis PSSI dikutip pada Selasa (31/12/2024).
Sanksi kedua diberikan kepada Persik terkait adanya penonton yang masuk ke lapangan pertandingan.
Hukuman yang kedua tersebut juga masih terkait dengan pertandingan melawan Arema FC pada 16 Desember 2024.
"Terdapat penonton Persik Kediri memanjat pagar pembatas tribun Selatan sisi Barat serta berlari menuju area lapangan pertandingan untuk mendekati pemain Tim Persik Kediri," tulis Komdis PSSI.
Akibat pelanggaran kedua tersebut, Persik dikenakan denda Rp30 juta.
Baca Juga: Liga Belum Separuh Musim, Persebaya Sudah 3 Kali Dihukum Komdis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api