SuaraJatim.id - Sungguh kejam aksi yang dilakukan Siti Nafisa, warga Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Perempuan 28 tahun tersebut tega membentur-benturkan kepala Musliha (64) yang masih tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12/2024). Pelaku menganiaya korban karena ingin merebut kalungnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Achmad Doni Meidianto mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban bermaksud membeli jajan sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia
“Tersangka ini melakukan aksinya terbilang nekat. Karena saat melakukan aksinya, pelaku mengunci pintu rumah korban dan mendorong korban hingga terjatuh,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Selasa (31/12/2024).
Korban yang tersungkur lantas dibekap mulutnya dan ditarik kalungnya. Namun, sang pemilik rumah melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan tangan kosong dan kerudung, bahkan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali.
Korban sempat teriak minta tolong. Tetangga yang mendengarnya lantas mendatangi rumah Musliha. Mengetahui adanya penganiayaan, warga mengejar pelaku dan menangkapnya.
Warga yang menangkapnya lantas menggeledah pelaku. Hasilnya, ditemukan kalung emas milik korban di saku baju tersangka.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Pria di Pamekasan: Masalah Percintaan
Sementara itu, korban mengalami luka memar di mata kanan dan luka lecet di dahi atas kepala akibat kejadian tersebut. Pelaku lalu diserahkan kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya diamankan polisi.
Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa VeR korban, satu buah kalung emas beserta suratnya, dan satu buah kerudung milik korban. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran