SuaraJatim.id - Tertangkapnya pelaku mutilasi mayat dalam koper yang ditemukan di Ngawi mengungkap sejumlah fakta.
Pelaku atas nama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) diketahui merupakan pengurus aktif perguruan silat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering berhubungan dengan pihak Polres Tulungagung.
“Hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung. Ia juga anggota dari LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung, Trenggalek sekitar,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (27/1/2025).
Farman juga mengungkap jika pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara 3 tahun. Namun, keduanya tidak pernah menikah siri. “Dari hasil penyelidikan, antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi pernikahan siri,” tegasnya.
Baca Juga: Sakit Hati Karena Apa? Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi
Pelaku hanya mengaku sebagai suami siri untuk mengelabuhi tetangga kos korban karena kerap menginap.
Sementara itu, kronologi pembunuhan sadis terjadi pada Tanggal 19 Januari 2025.
“Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala," kata Farman dikutip dari Antara.
Pelaku awalnya janjian dengan korban pada Minggu (19/1/2025) di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung pada pukul 17.00 WIB.
Kemudian keduanya menuju di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri malam harinya. Namun, keduanya terlibat cekcok saat itu.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Jember, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung dengan Cara Sadis
Disampaikan Farman, pelaku yang emosi sempat mencekik lehernya. Korban yang mencoba berontak justru terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
Korban pingsan dan hidungnya mengeluarkan darah. Kerasnya benturan diduga menjadi penyebabnya. Pelaku menunggu sampai pukul 23.30 WIB, akan tetapi korban tidak kunjung siuman. Hingga akhirnya Antok yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka
menghubungi rekannya untuk mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.
Namun, baru barang-barang tersebut baru diambil pada 20 Januari 2025. Saat mengambil koper, tali pramuka, dan kantong plastik itu, pelaku mampir ke minimarket untuk membeli pisau.
Pisau tersebut yang belakangan diketahui dipakai untuk memutilasi korban.
Selanjutnya pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itulah pelaku mencoba memasukkan korban ke dalam koper, akan tetapi tidak cukup. Hingga akhirnya diputuskan untuk memotong kepala, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.
Badan korban kemudian dimasukkan ke dalam koper. Sedangkan bagian tubuh lainnya dibuang.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman.
Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," ujarnya.
Kini pelaku Antok terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," kata Farman.
Berita Terkait
-
Soal Pemerasan AKPB Bintoro Rp20 Miliar, Prodia Tepis Anak Bos Perusahaan Terlibat Kasus Pembunuhan
-
Kapolres Jaksel Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan oleh AKBP Bintoro: Aneh, Sangat Lama
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Sadis! Ini Kronologi Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Inapkan Potongan Tubuh di Rumah Nenek
-
Terkuak Motif Uswatun Khasanah Dimutilasi, Suami Siri Ngaku Sakit Hati Putrinya Disumpahi jadi PSK
Terpopuler
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Pesona Motor Honda yang Punya Fitur Canggih Bak PCX Terbaru, Harga Jauh Lebih Murah dari BeAT
- Hadiri Pernikahan Salma Salsabil, Style Nabila Taqiyyah Dicap Paling Niat
- Mertua Pratama Arhan Peringatkan Erick Thohir: Siap-siap di Stadion Dengar Teriakan "Shin Tae-yong"
Pilihan
-
Pemerintah Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Jauh dari Harapan
-
Publik Bandingkan Investasi DeepSeek dengan eFishery, Nilainya Beda Jauh
-
Makin Marak! 7 Kasus Curanmor di Bontang dalam Sebulan, Warga Diminta Waspada
-
MBG di IKN: Langkah Strategis di Tengah Ketidakpastian Juknis
-
Siapkan Teknologi Canggih, Kawasaki Ingin Bangkitkan Lagi Motor 2 Tak?
Terkini
-
Seorang Remaja Tewas Dikeroyok, Surabaya Darurat Gangster?
-
Pria Tewas di Pinggir Jalan Desa Bapelle Sampang Dibunuh, Terungkap Kronologinya
-
Korban Tewas Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini Jadi 3 Orang, 1 Siswa Masih Hilang
-
Diguyur Hujan Deras, Jalur Ngawi-Magetan Longsor
-
Nahas! Belasan Siswa SMP 7 Kota Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini Yogyakarta