SuaraJatim.id - Pengujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus dilakukan. Tidak hanya oleh lembaga negara, namun juga akademisi.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) baru-baru ini menggelar seminar nasional yang membahas mengenai RUU KUHAP.
Menariknya dalam seminar tersebut sempat disinggung mengenai kewenangan Kejaksaan yang tertuang pada RUU KUHAP Pasal 6. Salah satu peserta bernama Aulia bertanya implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.
Aulia lantas menyinggung mengenai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17 yang menyebut tidak ada perundang-undangan memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.
Baca Juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Akan tetapi dalam RUU KUHAP Pasal 6 kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih. Disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.
“Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya dikutip, Jumat (31/1/2025).
Aulia juga bertanya mengenai kewenangan Jaksa menerima laporan dari masyarakat. Ia khawatir itu justru akan melemahkan sistem peradilan pidana terpadu.
Prof Deni SB Yuherawan yang menjadi pembicara mengungkapkan kewenangan tersebut akan merugikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas,” kata Deni.
Baca Juga: Boncos! Dokter di Lamongan Kehilangan Rp20 Juta Usai Dihubungi Oknum Mengaku dari Kejari
Dosen Universitas Trunojoyo itu menilai, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat.
Artinya, memiliki kewenangan jelas tanpa ambigu setiap instansi. Menurutnya, kewenangan harus limitatif, karena kalau tidak, justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya.
Namun demikian, Deni mengingatkan untuk memberikan kewenangan dalam sistem hukum Indonesia dengan penuh kehati-hatian. Sebab, kalau tidak dibagi peradaban akan terganggu.
“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.
Deni juga menyentil kelemahan dalam KUHAP Nasional berlaku sebelumnya yang masih banyak celah.
"Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan," paparnya.
Dia lalu mengungkapkan pentingnya membedakan tindak pidana peradilan umum dan peradilan militer. Sebab, baginya tak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.
“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” kata Deni.
Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.
Berita Terkait
-
Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula Kemendag, Tom Lembong Diperiksa Penyidik Kejagung
-
Ungkap Sinyal Bahaya, Ini Sederet Alasan Ferry Irwandi Ngotot UU Kejaksaan Wajib Direvisi!
-
Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB
-
Blak-blakan soal Hukuman 30 Jaksa Nakal, Sahroni NasDem: Ingat! Presiden Prabowo Punya Standar Kerja Tinggi
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Kevin Diks Soal Mantan Pelatih: Dia Sosok Apa Adanya
-
Sejarah Lagu "Jangkrik Genggong" Sindiran Sosial Kota Semarang yang Masih Relevan hingga Sekarang
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
Terkini
-
Truk Tronton Totolan di Jalur Tengkorak Bojonegoro-Babad
-
Akhirnya Ditangkap, Terungkap Kebejatan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya
-
Niat Sikat Motor Malah Dihajar Warga, Nasib Sial Pencuri di Jember Bikin Ngilu
-
Persebaya Melempem Terus, Bonek Cegat Pemain di Pintu Keluar Bus
-
Implikasi RUU KUHAP: Kewenangan Penegak Hukum Harus Dibatasi dengan Jelas