SuaraJatim.id - Pengujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus dilakukan. Tidak hanya oleh lembaga negara, namun juga akademisi.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) baru-baru ini menggelar seminar nasional yang membahas mengenai RUU KUHAP.
Menariknya dalam seminar tersebut sempat disinggung mengenai kewenangan Kejaksaan yang tertuang pada RUU KUHAP Pasal 6. Salah satu peserta bernama Aulia bertanya implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.
Aulia lantas menyinggung mengenai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17 yang menyebut tidak ada perundang-undangan memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.
Akan tetapi dalam RUU KUHAP Pasal 6 kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih. Disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.
“Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya dikutip, Jumat (31/1/2025).
Aulia juga bertanya mengenai kewenangan Jaksa menerima laporan dari masyarakat. Ia khawatir itu justru akan melemahkan sistem peradilan pidana terpadu.
Prof Deni SB Yuherawan yang menjadi pembicara mengungkapkan kewenangan tersebut akan merugikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas,” kata Deni.
Baca Juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Dosen Universitas Trunojoyo itu menilai, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat.
Artinya, memiliki kewenangan jelas tanpa ambigu setiap instansi. Menurutnya, kewenangan harus limitatif, karena kalau tidak, justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya.
Namun demikian, Deni mengingatkan untuk memberikan kewenangan dalam sistem hukum Indonesia dengan penuh kehati-hatian. Sebab, kalau tidak dibagi peradaban akan terganggu.
“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.
Deni juga menyentil kelemahan dalam KUHAP Nasional berlaku sebelumnya yang masih banyak celah.
"Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan," paparnya.
Dia lalu mengungkapkan pentingnya membedakan tindak pidana peradilan umum dan peradilan militer. Sebab, baginya tak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.
“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” kata Deni.
Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026