SuaraJatim.id - Pengujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus dilakukan. Tidak hanya oleh lembaga negara, namun juga akademisi.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) baru-baru ini menggelar seminar nasional yang membahas mengenai RUU KUHAP.
Menariknya dalam seminar tersebut sempat disinggung mengenai kewenangan Kejaksaan yang tertuang pada RUU KUHAP Pasal 6. Salah satu peserta bernama Aulia bertanya implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.
Aulia lantas menyinggung mengenai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17 yang menyebut tidak ada perundang-undangan memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.
Akan tetapi dalam RUU KUHAP Pasal 6 kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih. Disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.
“Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya dikutip, Jumat (31/1/2025).
Aulia juga bertanya mengenai kewenangan Jaksa menerima laporan dari masyarakat. Ia khawatir itu justru akan melemahkan sistem peradilan pidana terpadu.
Prof Deni SB Yuherawan yang menjadi pembicara mengungkapkan kewenangan tersebut akan merugikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas,” kata Deni.
Baca Juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Dosen Universitas Trunojoyo itu menilai, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat.
Artinya, memiliki kewenangan jelas tanpa ambigu setiap instansi. Menurutnya, kewenangan harus limitatif, karena kalau tidak, justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya.
Namun demikian, Deni mengingatkan untuk memberikan kewenangan dalam sistem hukum Indonesia dengan penuh kehati-hatian. Sebab, kalau tidak dibagi peradaban akan terganggu.
“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.
Deni juga menyentil kelemahan dalam KUHAP Nasional berlaku sebelumnya yang masih banyak celah.
"Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani Lamongan: Teknologi & Inovasi Efektif-Efisien
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo