SuaraJatim.id - Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya-Sidoarjo menjadi bukti nyata betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur. Temuan sertifikat HGB itu berada di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Lokasinya berbatasan langsung dengan Wonorejo, Rungkut, Surabaya. Adanya HGB seluas 656 hektar dengan tiga titik koordinat ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.
Menurut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan properti: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Sertifikat HGB-nya telah diterbitkan sejak tahun 1996.
Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata. Dengan lahan seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara itu, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Namun, citra satelit menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut. Bahkan, sejak 2002, kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik," begitu ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, Selasa (4/4/2025).
Berdasarkan temuan Walhi Jatim, kasus serupa juga terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. Di sana terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektar lebih.
Wilayah ini, direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi. Reklamasi ini telah mendapatkan penolakan keras dari warga. Terutama oleh nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.
Namun hingga saat ini, BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut. "Padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang," ujarnya. Seperti halnya di Sumenep, pemberian HGB di laut Sidoarjo jelas tidak memiliki dasar hukum yang relevan.
Baca Juga: Oknum Polisi Pamekasan Bikin Malu, Bawa Kabur Motor Teman Sendiri
Mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023 sesuai dengan Perda Nomor 10/2023, tidak disebutkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.
“Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan, dan keamanan. Termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda," kata Wahyu.
Di samping itu, dalam RTRW Sidoarjo 2019 yang termaktub dalam Perda Nomor 4/2019 juga menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan.
Termasuk pula pada PP Nomor 18/2021 dan Permen ATR Nomor 18/2021. Aturan itu menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
Adapun UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharuskan mengutamakan konservasi kawasan laut, khususnya pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!