SuaraJatim.id - Pria berinisial AQ (19) yang membakar sepeda motor milik guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terancam pasal berlapis.
Polisi menjeratnya dengan tiga pasal, yakni kepemilikan senjata tajam tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, dan perusakan barang.
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/1/2025).
Widiarti merinci, yang pertama pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kemudian Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. "(Lalu) Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembakar sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terjadi pada 13 Januari 2025. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Remaja 19 tahun tersebut tidak hanya membakar sepeda motor korban, tapi juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.
"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," kata Widiarti.
Kasus tersebut menjadi yang pertama kali ditangani Polres Sumenep. [Antara]
Baca Juga: Aksi Brutal di Sumenep, Guru Diteror dengan Pedang dan Motornya Dibakar Habis
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
5 Fakta Pria Bacok Tetangga hingga Kritis di Bangkalan, Buntut Cemburu Istri Selingkuh
-
CEK FAKTA: Roy Suryo Terjerat Kasus Narkoba, Benarkah?
-
Komitmen Nyata Membangun Desa, BRI Dapat Anugerah dalam Hari Desa Nasional 2026
-
7 Fakta Santri Korban Dugaan Pencabulan di Bangkalan, Hilang Dua Pekan hingga Tak Terekam CCTV
-
"Memanusiakan Manusia": Pesan Khofifah Saat Kunjungi Penerima Manfaat di Gedung Baru UPT RSBL