SuaraJatim.id - Pria berinisial AQ (19) yang membakar sepeda motor milik guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terancam pasal berlapis.
Polisi menjeratnya dengan tiga pasal, yakni kepemilikan senjata tajam tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, dan perusakan barang.
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/1/2025).
Widiarti merinci, yang pertama pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kemudian Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. "(Lalu) Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembakar sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terjadi pada 13 Januari 2025. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Remaja 19 tahun tersebut tidak hanya membakar sepeda motor korban, tapi juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.
"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," kata Widiarti.
Kasus tersebut menjadi yang pertama kali ditangani Polres Sumenep. [Antara]
Baca Juga: Aksi Brutal di Sumenep, Guru Diteror dengan Pedang dan Motornya Dibakar Habis
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit