SuaraJatim.id - Pria berinisial AQ (19) yang membakar sepeda motor milik guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terancam pasal berlapis.
Polisi menjeratnya dengan tiga pasal, yakni kepemilikan senjata tajam tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, dan perusakan barang.
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/1/2025).
Widiarti merinci, yang pertama pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kemudian Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. "(Lalu) Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembakar sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terjadi pada 13 Januari 2025. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Remaja 19 tahun tersebut tidak hanya membakar sepeda motor korban, tapi juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.
"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," kata Widiarti.
Kasus tersebut menjadi yang pertama kali ditangani Polres Sumenep. [Antara]
Baca Juga: Aksi Brutal di Sumenep, Guru Diteror dengan Pedang dan Motornya Dibakar Habis
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
AgenBRILink Makin Diandalkan, Volume Transaksi Capai Rp843 Triliun dalam Semester Pertama 2025
-
Tinjau Koperasi Merah Putih Mojokerto, Gubernur Khofifah: Kemitraan dengan UMKM, Bukan Kompetisi
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan