SuaraJatim.id - Pria berinisial AQ (19) yang membakar sepeda motor milik guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terancam pasal berlapis.
Polisi menjeratnya dengan tiga pasal, yakni kepemilikan senjata tajam tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, dan perusakan barang.
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/1/2025).
Widiarti merinci, yang pertama pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca Juga: Aksi Brutal di Sumenep, Guru Diteror dengan Pedang dan Motornya Dibakar Habis
Kemudian Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. "(Lalu) Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembakar sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep terjadi pada 13 Januari 2025. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Remaja 19 tahun tersebut tidak hanya membakar sepeda motor korban, tapi juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.
"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," kata Widiarti.
Kasus tersebut menjadi yang pertama kali ditangani Polres Sumenep. [Antara]
Baca Juga: Astaga! Oknum Guru MTs di Tuban Berbuat Tak Senonoh, Korbannya Masih Anak-anak
Berita Terkait
-
Gratis! Ini Cara Akses Buku Pelajaran dan Bank Soal di Aplikasi Rumah Pendidikan
-
Tuntut Segera Status ASN PPPK Tanpa Tes! Massa Bawa Poster Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati
-
Air Mata dan Doa Guru Swasta di Depan Gedung DPR: Kami Hanya Ingin Kepastian!
-
Pengembangan Talenta Unggul: Bagaimana Guru Dapat Berkontribusi?
-
Miris! Siswa di Sumenep Bakar Motor dan Ancam Guru Pakai Parang, Kini Terancam 10 Tahun Bui
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
Tinjau Bencana Tanah Bergerak Purwodadi: Pj. Gubernur Adhy Penuhi Kebutuhan Pengungsi, Gandeng Ahli Selidiki Penyebabnya
-
Nahas! Hendak Mancing, Kakek AS Terpeleset dan Hanyut di Kali Jagir Surabaya
-
Pria yang Bersama Antok Pelaku Mutilasi di Kediri Sempat Bertanya Isi Koper Merah
-
Takziah ke Rumah Duka Empat Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, Pj. Gubernur Adhy Sampaikan Duka Cita dan Santunan
-
6 Pelaku Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Diamankan, Motifnya Buat Bayar Kos dan Asmara