Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:17 WIB
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Tim Khofifah-Emil: Terima Kasih
Mendaftar ke KPU Jatim, Khofifah-Emil Bawa Nawa Bhakti Setya Jilid 2. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 adalah sebagai berikut Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen) Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 persen)

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Bisnis MICE Berkembang Pesat, Khofifah Ingin Ada Lebih Banyak Konser Internasional di Surabaya

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More