SuaraJatim.id - Sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dimulai. Ada beberapa poin yang menjadi fokus gugatan mereka.
Salah satunya, mengenai tudingan adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Bahkan, tim Risma-Gus Hans meminta hakim memutuskan dilakukan pemilu kembali dengan tanpa paslon Khofifah-Emil.
Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Pihaknya merespons santai tudingan yang dilayangkan tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Hanya mengada-ada.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscuur libel, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi yang sangat jauh dari fakta," kata Edward, Rabu (8/1/2025).
Dia menilai, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans tidak menyertakan bukti yang konkret. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Cacat. Obscuur libel,” tegasnya.
Saat sidang perdana terlihat tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini. Sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat. “Hakim MK masih bingung saya lihat. Karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh. Tapi tidak didukung bukti,” tambahnya.
Berulang kali hakim MK terus mencecar pertanyaan tim hukum Risma-Gus Hans. Utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menanyakan salah satu kuasa hukum Risma dan Gus Hans, yakni Triwiyono Susilo, mengenai berapa jumlah TPS di Jatim.
Sayangnya, Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Soal Kejanggalan di Madura: Tuduhan Tidak Beralasan
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
“Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih seharusnya? Ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak. Beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu. Jadi anda harus yakin kan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tambah Arsul.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!