SuaraJatim.id - Sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dimulai. Ada beberapa poin yang menjadi fokus gugatan mereka.
Salah satunya, mengenai tudingan adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Bahkan, tim Risma-Gus Hans meminta hakim memutuskan dilakukan pemilu kembali dengan tanpa paslon Khofifah-Emil.
Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Pihaknya merespons santai tudingan yang dilayangkan tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Hanya mengada-ada.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscuur libel, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi yang sangat jauh dari fakta," kata Edward, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Soal Kejanggalan di Madura: Tuduhan Tidak Beralasan
Dia menilai, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans tidak menyertakan bukti yang konkret. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Cacat. Obscuur libel,” tegasnya.
Saat sidang perdana terlihat tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini. Sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat. “Hakim MK masih bingung saya lihat. Karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh. Tapi tidak didukung bukti,” tambahnya.
Berulang kali hakim MK terus mencecar pertanyaan tim hukum Risma-Gus Hans. Utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menanyakan salah satu kuasa hukum Risma dan Gus Hans, yakni Triwiyono Susilo, mengenai berapa jumlah TPS di Jatim.
Sayangnya, Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Temukan Kejanggalan di Pilgub Jatim 2024
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Forkompinda Jatim Sowan Jokowi di Solo: Ada Apa?
-
Politik Gentong Babi dalam Pemilu dan Korupsi Politik yang Mengakar
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Kisah Norma Risma Versi India, Ibu Kawin Lari dengan Calon Menantu Menjelang Pernikahan Putrinya
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang