SuaraJatim.id - Sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dimulai. Ada beberapa poin yang menjadi fokus gugatan mereka.
Salah satunya, mengenai tudingan adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Bahkan, tim Risma-Gus Hans meminta hakim memutuskan dilakukan pemilu kembali dengan tanpa paslon Khofifah-Emil.
Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Pihaknya merespons santai tudingan yang dilayangkan tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Hanya mengada-ada.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscuur libel, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi yang sangat jauh dari fakta," kata Edward, Rabu (8/1/2025).
Dia menilai, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans tidak menyertakan bukti yang konkret. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Cacat. Obscuur libel,” tegasnya.
Saat sidang perdana terlihat tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini. Sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat. “Hakim MK masih bingung saya lihat. Karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh. Tapi tidak didukung bukti,” tambahnya.
Berulang kali hakim MK terus mencecar pertanyaan tim hukum Risma-Gus Hans. Utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menanyakan salah satu kuasa hukum Risma dan Gus Hans, yakni Triwiyono Susilo, mengenai berapa jumlah TPS di Jatim.
Sayangnya, Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Soal Kejanggalan di Madura: Tuduhan Tidak Beralasan
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
“Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih seharusnya? Ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak. Beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu. Jadi anda harus yakin kan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tambah Arsul.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif
-
Jeritan Petani Silo Jember Saat Ladang Nafkah Mereka Terancam Markas Militer
-
Aku Wis Ijo! Ramadhan Sananta Resmi Jadi Ujung Tombak Baru Persebaya
-
Barisan Mahasiswa Pecah, Kobaran Api di Depan Grahadi Jadi Penutup Aksi
-
Ribuan Mahasiswa Surabaya Kepung Grahadi, Desak Penghentian MBG