SuaraJatim.id - Sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dimulai. Ada beberapa poin yang menjadi fokus gugatan mereka.
Salah satunya, mengenai tudingan adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Bahkan, tim Risma-Gus Hans meminta hakim memutuskan dilakukan pemilu kembali dengan tanpa paslon Khofifah-Emil.
Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Pihaknya merespons santai tudingan yang dilayangkan tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Hanya mengada-ada.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscuur libel, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi yang sangat jauh dari fakta," kata Edward, Rabu (8/1/2025).
Dia menilai, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans tidak menyertakan bukti yang konkret. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Cacat. Obscuur libel,” tegasnya.
Saat sidang perdana terlihat tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini. Sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat. “Hakim MK masih bingung saya lihat. Karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh. Tapi tidak didukung bukti,” tambahnya.
Berulang kali hakim MK terus mencecar pertanyaan tim hukum Risma-Gus Hans. Utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menanyakan salah satu kuasa hukum Risma dan Gus Hans, yakni Triwiyono Susilo, mengenai berapa jumlah TPS di Jatim.
Sayangnya, Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Soal Kejanggalan di Madura: Tuduhan Tidak Beralasan
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
“Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih seharusnya? Ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak. Beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu. Jadi anda harus yakin kan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tambah Arsul.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat