SuaraJatim.id - Salah seorang anggota Polres Kediri diberhentikan tidak dengan hormat. Oknum polisi yang diketahui berinisial IK berpangkat Briptu itu dipecat akibat ulah istrinya.
Istri IK sebelumnya diamankan Polres Kediri karena diduga menggelapkan uang ratusan juta.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyebutkan jika IK tidak layak dipertahankan.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Kamis (7/2/2025).
Proses pemberhentian IK disebut telah melewati lajur yang panjang. Mulai dari dilakukannya proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anggota. “Sampai akhirnya yang bersangkutan (IK) dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Bramastyo.
Bramastyo mengingatkan anggotanya yang lain untuk mengambil hikmah pelajaran dalam kasus tersebut.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukanya,” kata Bramastyo.
Sebelumnya, DW selaku istri dari IK diringkus Satreskrim Polres Kediri pada Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.
Baca Juga: Balap Liar di Mojoagung Jombang Diobrak-abrik Polisi, 15 Remaja Diamankan
“Terduga pelaku (DW) ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/10/2024).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.
“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN