SuaraJatim.id - Salah seorang anggota Polres Kediri diberhentikan tidak dengan hormat. Oknum polisi yang diketahui berinisial IK berpangkat Briptu itu dipecat akibat ulah istrinya.
Istri IK sebelumnya diamankan Polres Kediri karena diduga menggelapkan uang ratusan juta.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyebutkan jika IK tidak layak dipertahankan.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Kamis (7/2/2025).
Proses pemberhentian IK disebut telah melewati lajur yang panjang. Mulai dari dilakukannya proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anggota. “Sampai akhirnya yang bersangkutan (IK) dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Bramastyo.
Bramastyo mengingatkan anggotanya yang lain untuk mengambil hikmah pelajaran dalam kasus tersebut.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukanya,” kata Bramastyo.
Sebelumnya, DW selaku istri dari IK diringkus Satreskrim Polres Kediri pada Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.
Baca Juga: Balap Liar di Mojoagung Jombang Diobrak-abrik Polisi, 15 Remaja Diamankan
“Terduga pelaku (DW) ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/10/2024).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.
“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur