SuaraJatim.id - Salah seorang anggota Polres Kediri diberhentikan tidak dengan hormat. Oknum polisi yang diketahui berinisial IK berpangkat Briptu itu dipecat akibat ulah istrinya.
Istri IK sebelumnya diamankan Polres Kediri karena diduga menggelapkan uang ratusan juta.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyebutkan jika IK tidak layak dipertahankan.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Kamis (7/2/2025).
Baca Juga: Balap Liar di Mojoagung Jombang Diobrak-abrik Polisi, 15 Remaja Diamankan
Proses pemberhentian IK disebut telah melewati lajur yang panjang. Mulai dari dilakukannya proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anggota. “Sampai akhirnya yang bersangkutan (IK) dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Bramastyo.
Bramastyo mengingatkan anggotanya yang lain untuk mengambil hikmah pelajaran dalam kasus tersebut.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukanya,” kata Bramastyo.
Sebelumnya, DW selaku istri dari IK diringkus Satreskrim Polres Kediri pada Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.
Baca Juga: Kronologi Mobil Tabrak Ibu dan Anak di Gurah Kediri, Pengemudi Diduga Mabuk
“Terduga pelaku (DW) ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/10/2024).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.
“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?