SuaraJatim.id - Salah seorang anggota Polres Kediri diberhentikan tidak dengan hormat. Oknum polisi yang diketahui berinisial IK berpangkat Briptu itu dipecat akibat ulah istrinya.
Istri IK sebelumnya diamankan Polres Kediri karena diduga menggelapkan uang ratusan juta.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyebutkan jika IK tidak layak dipertahankan.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Kamis (7/2/2025).
Proses pemberhentian IK disebut telah melewati lajur yang panjang. Mulai dari dilakukannya proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anggota. “Sampai akhirnya yang bersangkutan (IK) dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Bramastyo.
Bramastyo mengingatkan anggotanya yang lain untuk mengambil hikmah pelajaran dalam kasus tersebut.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukanya,” kata Bramastyo.
Sebelumnya, DW selaku istri dari IK diringkus Satreskrim Polres Kediri pada Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.
Baca Juga: Balap Liar di Mojoagung Jombang Diobrak-abrik Polisi, 15 Remaja Diamankan
“Terduga pelaku (DW) ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/10/2024).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.
“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?