"Di kamar kos tersangka, kami temukan 13 bungkus berisikan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3.444 gram atau hampir 3.5 kg beserta timbangan dan plastik klip," katanya.
Demi mengelabui petugas, BI berupaya menutupi obat keras dagangannya dengan kota kayu. Lalu, dimasukkan dalam karung bekas beras.
"Kami temukan di dalam kotak kayu warna coklat dan dibungkus dengan kantong bekas beras," ungkapnya.
Kepada petugas, BI mengaku sudah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023. Bahkan, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar sebesar Rp 3 juta.
"Saat di tes urine, BI rupanya positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil penyelidikan terhadap TSK diduga barang berasal dari jaringan Pulau Jawa," paparnya.
Akibat ulahnya itu, para kurir hingga bandar narkotika yang dibekuk dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit