Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:01 WIB
Puluhan tersangka yang ditangkap Polisi Surabaya karena kasus Narkoba. [Ost]

"Di kamar kos tersangka, kami temukan 13 bungkus berisikan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3.444 gram atau hampir 3.5 kg beserta timbangan dan plastik klip," katanya.

Demi mengelabui petugas, BI berupaya menutupi obat keras dagangannya dengan kota kayu. Lalu, dimasukkan dalam karung bekas beras.

"Kami temukan di dalam kotak kayu warna coklat dan dibungkus dengan kantong bekas beras," ungkapnya.

Kepada petugas, BI mengaku sudah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023. Bahkan, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar sebesar Rp 3 juta. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Kediri Dipecat Gegara Ulah Istrinya

"Saat di tes urine, BI rupanya positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil penyelidikan terhadap TSK diduga barang berasal dari jaringan Pulau Jawa," paparnya.

Akibat ulahnya itu, para kurir hingga bandar narkotika yang dibekuk dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More