SuaraJatim.id - Dinas Sosial Surabaya mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Gubeng.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, lokasi panti asuhan tersebut pernah menjadi tempat praktik aborsi dan klinik bersalin. “Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” ujar Anna dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Panti asuhan tersebut juga pernah difungsikan sebagai penampungan anak.
Kasus dugaan pencabulan ini menyeret pemilik rumah berinisial NK (61 tahun). Saat ini NK sudah diamankan kepolisian.
Baca Juga: LMC 2025 Bagikan Tips Media Lokal Kuasai Pasar Daerah
Anna Fajriatin mengungkapkan, sebelum kasus dugaan pencabulan mencuat, pihaknya pernah mengingatkan NK untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.
“Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” kata Anna.
Dia mengakui tidak bisa mengendus dugaan pencabulan, sebab semua aktivitas normal saja di dalam rumah tersebut.
“Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan NK telah mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali di tempat penampungan miliknya.
Baca Juga: Tangis Berubah Senyum: Pria Surabaya Bahagia Bertemu Lagi dengan Motornya
Tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya.
“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” kata Farman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?