SuaraJatim.id - Dinas Sosial Surabaya mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Gubeng.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, lokasi panti asuhan tersebut pernah menjadi tempat praktik aborsi dan klinik bersalin. “Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” ujar Anna dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Panti asuhan tersebut juga pernah difungsikan sebagai penampungan anak.
Kasus dugaan pencabulan ini menyeret pemilik rumah berinisial NK (61 tahun). Saat ini NK sudah diamankan kepolisian.
Anna Fajriatin mengungkapkan, sebelum kasus dugaan pencabulan mencuat, pihaknya pernah mengingatkan NK untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.
“Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” kata Anna.
Dia mengakui tidak bisa mengendus dugaan pencabulan, sebab semua aktivitas normal saja di dalam rumah tersebut.
“Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan NK telah mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali di tempat penampungan miliknya.
Baca Juga: LMC 2025 Bagikan Tips Media Lokal Kuasai Pasar Daerah
Tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya.
“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” kata Farman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Terkini
-
Ketika Bingung Memilih, Inilah Cara Meminta Jawaban Langsung dari Allah
-
Gubernur Khofifah Perkuat Sentra Pangan Tuban dengan Penyerahan Alsintan ke 15 Gapoktan
-
BRI: Peluncuran KDMP oleh Presiden Jadi Momen Penting dalam Membangun Fondasi Ekonomi Kerakyatan
-
Viral Banyak Sarjana Susah Cari Kerja? Ini 5 Solusi dari Allah untuk Anda
-
Desain Kamar Tidur Anak dengan Furnitur Custom: Worth It Nggak, Sih?