SuaraJatim.id - Dinas Sosial Surabaya mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Gubeng.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, lokasi panti asuhan tersebut pernah menjadi tempat praktik aborsi dan klinik bersalin. “Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” ujar Anna dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Panti asuhan tersebut juga pernah difungsikan sebagai penampungan anak.
Kasus dugaan pencabulan ini menyeret pemilik rumah berinisial NK (61 tahun). Saat ini NK sudah diamankan kepolisian.
Anna Fajriatin mengungkapkan, sebelum kasus dugaan pencabulan mencuat, pihaknya pernah mengingatkan NK untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.
“Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” kata Anna.
Dia mengakui tidak bisa mengendus dugaan pencabulan, sebab semua aktivitas normal saja di dalam rumah tersebut.
“Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan NK telah mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali di tempat penampungan miliknya.
Baca Juga: LMC 2025 Bagikan Tips Media Lokal Kuasai Pasar Daerah
Tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya.
“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” kata Farman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
BRI Resmi Luncurkan Kredit Program Perumahan, Dukung UMKM dan Sektor Konstruksi Nasional
-
BRI Kick-Off HUT ke-130, Hery Gunardi: Ini Bukan Sekadar Angka, Tapi Bukti Ketangguhan
-
4 Link DANA Kaget Siap Diklaim, Cuan Instan Rp249 Ribu Menanti di Jumat Berkah!
-
Saldo DANA Gratis Spesial Jumat Berkah Rp 259 Ribu, Masih Aktif Dan Rebutan
-
6 Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat, Rahasianya Bukan Sekadar Pahala Semata