Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 10 Februari 2025 | 22:18 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri kongres XVIII Muslimat NU, di Surabaya, Senin (10/2/2025). [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

Setiap kementerian atau lembaha harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang harus dipotong anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen

Kebijakan Presiden Prabowo ini menyebabkan pengurangan anggaran pada beberapa pos di berbagai kementerian atau lembaga. Pemotongan anggaran ini dipastikan akan berdampak pada penghapusan beberapa program kerja akibat terbatasnya dana.

Baca Juga: Prabowo Sindir Isu Retak dengan Jokowi: Lucu Juga, untuk Bahan Ketawa Boleh

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More