SuaraJatim.id - Perseteruan Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan dengan sejumlah pedagang sayur keliling berakhir bahagia.
Bitner mencabut gugutan kepada pedagang sayur keliling yang dianggapnya sudah membuat warung kelontongnya sepi.
Pencabutan gugatan tersebut setelah dilakukan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025). Dalam persidangan yang dilakukan di hari itu kemudian diputuskan pencabutan gugatan oleh majelis hakim.
"Bahwa pihak pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam telah saling setuju untuk dan bersepakat untuk mengakhiri dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt secara damai dan kekeluargaan," ujar hakim seperti dilihat dalam video yang diunggah di akun Instagram @magetanbanget.
Dengan berakhir damai tersebut, maka gugatan Rp540 juta yang dilayangkan Bitner kepada lima orang, termasuk dua pedagang sayur keliling, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ketua rukun tetangga (RT) juga dicabut.
Kedua pedagang sayur langsung melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling karena menurutnya telah membuat omset toko kelontong yang sudah dibangunnya selama lima tahun turun drastis.
Bitner juga menggunat perangkat desa, mulai dari kepala desa, ketua BPD, dan RT, sebab dinilai tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.
Kisruh antara Bitner dengan pedagang sayur keliling ini sempat viral beberapa waktu lalu. Video perseteruan mereka tersebar di media sosial.
Baca Juga: Pria Tewas di Pinggir Jalan Desa Bapelle Sampang Dibunuh, Terungkap Kronologinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
-
Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?
-
Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah
-
BRI Prioritas Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles bagi Nasabah