Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Februari 2025 | 08:01 WIB
Ilustrasi pelaku/tahanan [ANTARA]

SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial DHS (18) asal Menganti Gresik terancam dipenjara, usai terbukti menyebabkan SA (16), pelajar asal Wringinanom yang meninggal dunia akibat terjatuh dari motor.

DHS menendang motor SA yang membuatnya mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pelaku telah diamankan Polres Gresik. Terkini, dia dijerat Pasal 80 dan pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. DHS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kejadian tersebut berawal saat dua pelajar berinisial SA (16) dan MS (17) asal Kecamatan Wringinanom mengendarai motor.

Baca Juga: Terulang Lagi, Nyawa Pelajar Melayang Diduga Akibat Ulah Oknum Gerombolan Pesilat

Keduanya berboncengan mengendarai motor Honda Vario. Mereka bersama dua rekannya yang lain beriringan berkendara di wilayah Menganti, Gresik.

Kemudian datang sekelompok pemuda berjumlah enam orang menggunakan empat motor memepet keempat pelajar. Mereka pun ketakutan hingga mempercepat laju kendaraannya.

Namun, korban SA dan MS yang melaju ke arah selatan, justru dikejar oleh enam pemuda tersebut.

Saat melintas di Jalan Desa Wedoroanom, motor korban dipepet oleh dua orang pelaku. Tidak hanya itu, pelaku DHS menendang setir motor korban yang membuatnya oleng dan terjatuh.

Korban SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, rekannya MS mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus Brimob Mengangkut Pelajar Sidoarjo di Tol Pandaan-Malang

“Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka DHS. Selanjutnya diamankan di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik,” ujar AKP Abid Uais dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan keterangan yang hasil pemeriksaan yang didapatkan kepolisian, saat kejadian DHS bersama dengan lima temannya melakukan sweeping di area Menganti.

Pengakuan DHS kepada polisi, dia mengejar korban karena melarikan diri saat didekati.

Abid menyebutkan sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Honda Vario warna hitam (milik korban). Serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik tersangka, dan satu buah jaket,” tegasnya.

Load More