SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang manangkap satu orang pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala Mr X korban mutilasi di Desa Dukuhharum.
Polisi menangkap Eko Fitrianto (38) warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang sebagai pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Eko merupakan pelaku tunggal yang menghabisi Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pelaku Eko dengan keji menghabisi nyawa Agus menggunakan gergaji sosrok (pemotong kayu), sehingga membuat badan dan kepala korban terpisah mengakibatkan kematian pada Sabtu (8/2/2025).
"Satreskrim Polres Jombang berhasil umgkap kasus pembunuhan mutilasi, yang dimana setelah 8 hari dari penemuan jasad di irigasi Desa Dukuhharum, dan kepala ditemukan di tepian sungai Desa Pesantren," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Eko dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku diamankan di rumah istrinya, di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Dari hasil peyidikan tertangkap satu orang, yang berdasarkan fakta bahwa korban dan tersangka adalah teman kerja. Di mana sebelum pembunuhan mereka meminum minuman keras (miras) bersama dan terjadi cekcok," katanya.
Berkaca dari kasus pembunuhan tersebut, Ardi menekankan bahaya miras yang menjadi akar dari kejahatan.
"Dalam kesempatan ini kembali kita ketahui adanya kejahatan, penganiayaan, dan pembunuhan di Jombang yang salah satu akar pemicu adalah miras. Oleh karena itu mengimbau stakeholder, masyarakat, dan pihak terkait untuk komitmen Jombang bebas miras," pungkasnya.
Baca Juga: Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan korban dan pelaku sempat berkelahi. Namun kematian korban diakibatkan korban digorok pada bagian leher menggunakan sosrok pemotong kayu.
"Sempat cekcok, berkelahi hingga satu pukulan kepala ke korban dan tersungkur. Setelah itu pelaku ambil alat pemotong memotong kepala korban," kata Margono.
Atas perbuatan pelaku, kini Eko harus meringkuk dibalik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal, 339 diancam hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?