SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang manangkap satu orang pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala Mr X korban mutilasi di Desa Dukuhharum.
Polisi menangkap Eko Fitrianto (38) warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang sebagai pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Eko merupakan pelaku tunggal yang menghabisi Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pelaku Eko dengan keji menghabisi nyawa Agus menggunakan gergaji sosrok (pemotong kayu), sehingga membuat badan dan kepala korban terpisah mengakibatkan kematian pada Sabtu (8/2/2025).
"Satreskrim Polres Jombang berhasil umgkap kasus pembunuhan mutilasi, yang dimana setelah 8 hari dari penemuan jasad di irigasi Desa Dukuhharum, dan kepala ditemukan di tepian sungai Desa Pesantren," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Eko dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku diamankan di rumah istrinya, di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Dari hasil peyidikan tertangkap satu orang, yang berdasarkan fakta bahwa korban dan tersangka adalah teman kerja. Di mana sebelum pembunuhan mereka meminum minuman keras (miras) bersama dan terjadi cekcok," katanya.
Berkaca dari kasus pembunuhan tersebut, Ardi menekankan bahaya miras yang menjadi akar dari kejahatan.
"Dalam kesempatan ini kembali kita ketahui adanya kejahatan, penganiayaan, dan pembunuhan di Jombang yang salah satu akar pemicu adalah miras. Oleh karena itu mengimbau stakeholder, masyarakat, dan pihak terkait untuk komitmen Jombang bebas miras," pungkasnya.
Baca Juga: Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan korban dan pelaku sempat berkelahi. Namun kematian korban diakibatkan korban digorok pada bagian leher menggunakan sosrok pemotong kayu.
"Sempat cekcok, berkelahi hingga satu pukulan kepala ke korban dan tersungkur. Setelah itu pelaku ambil alat pemotong memotong kepala korban," kata Margono.
Atas perbuatan pelaku, kini Eko harus meringkuk dibalik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal, 339 diancam hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang