SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang manangkap satu orang pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala Mr X korban mutilasi di Desa Dukuhharum.
Polisi menangkap Eko Fitrianto (38) warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang sebagai pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Eko merupakan pelaku tunggal yang menghabisi Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pelaku Eko dengan keji menghabisi nyawa Agus menggunakan gergaji sosrok (pemotong kayu), sehingga membuat badan dan kepala korban terpisah mengakibatkan kematian pada Sabtu (8/2/2025).
"Satreskrim Polres Jombang berhasil umgkap kasus pembunuhan mutilasi, yang dimana setelah 8 hari dari penemuan jasad di irigasi Desa Dukuhharum, dan kepala ditemukan di tepian sungai Desa Pesantren," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Eko dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku diamankan di rumah istrinya, di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Dari hasil peyidikan tertangkap satu orang, yang berdasarkan fakta bahwa korban dan tersangka adalah teman kerja. Di mana sebelum pembunuhan mereka meminum minuman keras (miras) bersama dan terjadi cekcok," katanya.
Berkaca dari kasus pembunuhan tersebut, Ardi menekankan bahaya miras yang menjadi akar dari kejahatan.
"Dalam kesempatan ini kembali kita ketahui adanya kejahatan, penganiayaan, dan pembunuhan di Jombang yang salah satu akar pemicu adalah miras. Oleh karena itu mengimbau stakeholder, masyarakat, dan pihak terkait untuk komitmen Jombang bebas miras," pungkasnya.
Baca Juga: Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan korban dan pelaku sempat berkelahi. Namun kematian korban diakibatkan korban digorok pada bagian leher menggunakan sosrok pemotong kayu.
"Sempat cekcok, berkelahi hingga satu pukulan kepala ke korban dan tersungkur. Setelah itu pelaku ambil alat pemotong memotong kepala korban," kata Margono.
Atas perbuatan pelaku, kini Eko harus meringkuk dibalik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal, 339 diancam hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
GoTo Luncurkan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Mitra Berkinerja Terbaik
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis