SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang manangkap satu orang pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala Mr X korban mutilasi di Desa Dukuhharum.
Polisi menangkap Eko Fitrianto (38) warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang sebagai pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Eko merupakan pelaku tunggal yang menghabisi Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pelaku Eko dengan keji menghabisi nyawa Agus menggunakan gergaji sosrok (pemotong kayu), sehingga membuat badan dan kepala korban terpisah mengakibatkan kematian pada Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
"Satreskrim Polres Jombang berhasil umgkap kasus pembunuhan mutilasi, yang dimana setelah 8 hari dari penemuan jasad di irigasi Desa Dukuhharum, dan kepala ditemukan di tepian sungai Desa Pesantren," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Eko dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku diamankan di rumah istrinya, di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Dari hasil peyidikan tertangkap satu orang, yang berdasarkan fakta bahwa korban dan tersangka adalah teman kerja. Di mana sebelum pembunuhan mereka meminum minuman keras (miras) bersama dan terjadi cekcok," katanya.
Berkaca dari kasus pembunuhan tersebut, Ardi menekankan bahaya miras yang menjadi akar dari kejahatan.
"Dalam kesempatan ini kembali kita ketahui adanya kejahatan, penganiayaan, dan pembunuhan di Jombang yang salah satu akar pemicu adalah miras. Oleh karena itu mengimbau stakeholder, masyarakat, dan pihak terkait untuk komitmen Jombang bebas miras," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan korban dan pelaku sempat berkelahi. Namun kematian korban diakibatkan korban digorok pada bagian leher menggunakan sosrok pemotong kayu.
"Sempat cekcok, berkelahi hingga satu pukulan kepala ke korban dan tersungkur. Setelah itu pelaku ambil alat pemotong memotong kepala korban," kata Margono.
Atas perbuatan pelaku, kini Eko harus meringkuk dibalik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal, 339 diancam hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
500 Nyawa Melayang! Tersangka Pembantaian Massal Tadamon Akhirnya Diciduk
-
Emosi Kalah Game Online, Pria Ini Akhiri Nyawa Gadis 11 Tahun
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua