Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Februari 2025 | 12:06 WIB
Misteri Mayat Tanpa Kepala Jombang: Pelaku Bunuh Korban dengan Gergaji Usai Minum Miras Bareng
Pihak kepolisian saat melakukan pers rilis di Mapolres setempat.[SuaraJatim/Zen Arivin]

"Sempat cekcok, berkelahi hingga satu pukulan kepala ke korban dan tersungkur. Setelah itu pelaku ambil alat pemotong memotong kepala korban," kata Margono.

Atas perbuatan pelaku, kini Eko harus meringkuk dibalik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal, 339 diancam hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap

Load More