
SuaraJatim.id - Belasan orang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi bergandengan tangan memblokir akses menuju ke lahan di Tambak Oso, Sidoarjo pada Kamis (27/2/2025).
Mereka menolak eksekusi lahan seluas 9,8468 hektare milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Aksi massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur sudah dilakukan sejak Rabu (26/2/2025). "Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini kami tetap bergerak. Seribuan orang berjaga di 4 titik lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa," kata Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.
Lahan seluas 9,8468 hektare sebelumnya diklaim merupakan milik PT. Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya
Namun pihak Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, yang diwakili kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto menyebut peralihan lahan tersebut dilakukan secara ilegal.
PN Sidoarjo telah menunda eksekusi lahan dengan No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
"Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir," katanya.
Menurutnya, bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.
"Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertifikat Hak Milik tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertifikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan," tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.
Baca Juga: DPRD Jatim: Banjir di Sidoarjo Harus Ditangani Serius
Ia mengatakan, putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) itu menjadi pegangan bagi tim hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.
"Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ole Romeny Cs Digembleng Keras, Manajer Ungkap Kondisi Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!