SuaraJatim.id - Bulan puasa yang harusnya digunakan untuk ibadah, tak berlaku bagi wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dia tetap membuka bisnis prostitusi online. PR menerim jasa open BO di sebuah hotel di Banyuwangi.
Akibatnya, PR harus berurusan dengan kepolisian. Dia diamankan bersama dua orang saksi di Hotel Raka, oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada, Selasa (4/3/2025).
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menyisir sejumlah tempat yang ditengarai dapat menimbulkan gangguan keamanan selama Ramadan.
“Pelaku diamankan karena dugaan tindak pidana barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP,” katanya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (5/3/2025).
Selain PR, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni SU (40) laki-laki dan RAS (31) perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel. Keduanya diduga sedang menjalankan bisnis prostitusi online.
“Dalam perkara ini satu mucikari kami amankan dan tiga orang saksi termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria pelanggan," terang AKP Heru.
Heru menjelaskan aksi dugaan prostitusi online ini terbongkar awalnya dari SU yang ingin dicarikan perempuan untuk diajak melakukan hubungan seks. SU lantas menelepon PR.
Oleh PR dihubungkan dengan RAS. Pelaku lantas meneleponnya untuk memberitahu jika ada tamu di hotel.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Cukir Jombang Kocar-kacir Lihat Polisi Datang
RAS menerima tawaran tersebut, yang lantas oleh PR diantarkan ke hotel dimaksud. Setelah negoisasi dilakukan dan disepekati harga Rp1,3 juta, RAS dan SU akhirnya memasuki kamar.
Menurut keterangan kepolisian diketahui, RAS mendapatkan bagian Rp500 ribu dan sisanya PR mendapatkan Rp800 ribu.
Polisi menjerat pelaku PR dengan Pasal 296 atau 506 KUHP, yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan