SuaraJatim.id - Bulan puasa yang harusnya digunakan untuk ibadah, tak berlaku bagi wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dia tetap membuka bisnis prostitusi online. PR menerim jasa open BO di sebuah hotel di Banyuwangi.
Akibatnya, PR harus berurusan dengan kepolisian. Dia diamankan bersama dua orang saksi di Hotel Raka, oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada, Selasa (4/3/2025).
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menyisir sejumlah tempat yang ditengarai dapat menimbulkan gangguan keamanan selama Ramadan.
“Pelaku diamankan karena dugaan tindak pidana barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP,” katanya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (5/3/2025).
Selain PR, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni SU (40) laki-laki dan RAS (31) perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel. Keduanya diduga sedang menjalankan bisnis prostitusi online.
“Dalam perkara ini satu mucikari kami amankan dan tiga orang saksi termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria pelanggan," terang AKP Heru.
Heru menjelaskan aksi dugaan prostitusi online ini terbongkar awalnya dari SU yang ingin dicarikan perempuan untuk diajak melakukan hubungan seks. SU lantas menelepon PR.
Oleh PR dihubungkan dengan RAS. Pelaku lantas meneleponnya untuk memberitahu jika ada tamu di hotel.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Cukir Jombang Kocar-kacir Lihat Polisi Datang
RAS menerima tawaran tersebut, yang lantas oleh PR diantarkan ke hotel dimaksud. Setelah negoisasi dilakukan dan disepekati harga Rp1,3 juta, RAS dan SU akhirnya memasuki kamar.
Menurut keterangan kepolisian diketahui, RAS mendapatkan bagian Rp500 ribu dan sisanya PR mendapatkan Rp800 ribu.
Polisi menjerat pelaku PR dengan Pasal 296 atau 506 KUHP, yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit