Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 05 Maret 2025 | 20:29 WIB
Ilustrasi tahanan perempuan. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Bulan puasa yang harusnya digunakan untuk ibadah, tak berlaku bagi wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Dia tetap membuka bisnis prostitusi online. PR menerim jasa open BO di sebuah hotel di Banyuwangi.

Akibatnya, PR harus berurusan dengan kepolisian. Dia diamankan bersama dua orang saksi di Hotel Raka, oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada, Selasa (4/3/2025).

Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menyisir sejumlah tempat yang ditengarai dapat menimbulkan gangguan keamanan selama Ramadan.

Baca Juga: Puluhan Remaja di Cukir Jombang Kocar-kacir Lihat Polisi Datang

“Pelaku diamankan karena dugaan tindak pidana barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP,” katanya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (5/3/2025).

Selain PR, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni SU (40) laki-laki dan RAS (31) perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel. Keduanya diduga sedang menjalankan bisnis prostitusi online.

“Dalam perkara ini satu mucikari kami amankan dan tiga orang saksi termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria pelanggan," terang AKP Heru.

Heru menjelaskan aksi dugaan prostitusi online ini terbongkar awalnya dari SU yang ingin dicarikan perempuan untuk diajak melakukan hubungan seks. SU lantas menelepon PR.

Oleh PR dihubungkan dengan RAS. Pelaku lantas meneleponnya untuk memberitahu jika ada tamu di hotel.

Baca Juga: Viral Aksi Pengemis di Mojokerto Nekat Masuk Rumah Minta Rp50 Ribu: Jangan-jangan Mafia Macau

RAS menerima tawaran tersebut, yang lantas oleh PR diantarkan ke hotel dimaksud. Setelah negoisasi dilakukan dan disepekati harga Rp1,3 juta, RAS dan SU akhirnya memasuki kamar.

Menurut keterangan kepolisian diketahui, RAS mendapatkan bagian Rp500 ribu dan sisanya PR mendapatkan Rp800 ribu.

Polisi menjerat pelaku PR dengan Pasal 296 atau 506 KUHP, yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," tandasnya.

Load More