SuaraJatim.id - Bulan puasa yang harusnya digunakan untuk ibadah, tak berlaku bagi wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dia tetap membuka bisnis prostitusi online. PR menerim jasa open BO di sebuah hotel di Banyuwangi.
Akibatnya, PR harus berurusan dengan kepolisian. Dia diamankan bersama dua orang saksi di Hotel Raka, oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada, Selasa (4/3/2025).
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menyisir sejumlah tempat yang ditengarai dapat menimbulkan gangguan keamanan selama Ramadan.
“Pelaku diamankan karena dugaan tindak pidana barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP,” katanya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (5/3/2025).
Selain PR, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni SU (40) laki-laki dan RAS (31) perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel. Keduanya diduga sedang menjalankan bisnis prostitusi online.
“Dalam perkara ini satu mucikari kami amankan dan tiga orang saksi termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria pelanggan," terang AKP Heru.
Heru menjelaskan aksi dugaan prostitusi online ini terbongkar awalnya dari SU yang ingin dicarikan perempuan untuk diajak melakukan hubungan seks. SU lantas menelepon PR.
Oleh PR dihubungkan dengan RAS. Pelaku lantas meneleponnya untuk memberitahu jika ada tamu di hotel.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Cukir Jombang Kocar-kacir Lihat Polisi Datang
RAS menerima tawaran tersebut, yang lantas oleh PR diantarkan ke hotel dimaksud. Setelah negoisasi dilakukan dan disepekati harga Rp1,3 juta, RAS dan SU akhirnya memasuki kamar.
Menurut keterangan kepolisian diketahui, RAS mendapatkan bagian Rp500 ribu dan sisanya PR mendapatkan Rp800 ribu.
Polisi menjerat pelaku PR dengan Pasal 296 atau 506 KUHP, yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik