SuaraJatim.id - Bulan puasa yang harusnya digunakan untuk ibadah, tak berlaku bagi wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dia tetap membuka bisnis prostitusi online. PR menerim jasa open BO di sebuah hotel di Banyuwangi.
Akibatnya, PR harus berurusan dengan kepolisian. Dia diamankan bersama dua orang saksi di Hotel Raka, oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada, Selasa (4/3/2025).
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menyisir sejumlah tempat yang ditengarai dapat menimbulkan gangguan keamanan selama Ramadan.
“Pelaku diamankan karena dugaan tindak pidana barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP,” katanya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (5/3/2025).
Selain PR, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni SU (40) laki-laki dan RAS (31) perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel. Keduanya diduga sedang menjalankan bisnis prostitusi online.
“Dalam perkara ini satu mucikari kami amankan dan tiga orang saksi termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria pelanggan," terang AKP Heru.
Heru menjelaskan aksi dugaan prostitusi online ini terbongkar awalnya dari SU yang ingin dicarikan perempuan untuk diajak melakukan hubungan seks. SU lantas menelepon PR.
Oleh PR dihubungkan dengan RAS. Pelaku lantas meneleponnya untuk memberitahu jika ada tamu di hotel.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Cukir Jombang Kocar-kacir Lihat Polisi Datang
RAS menerima tawaran tersebut, yang lantas oleh PR diantarkan ke hotel dimaksud. Setelah negoisasi dilakukan dan disepekati harga Rp1,3 juta, RAS dan SU akhirnya memasuki kamar.
Menurut keterangan kepolisian diketahui, RAS mendapatkan bagian Rp500 ribu dan sisanya PR mendapatkan Rp800 ribu.
Polisi menjerat pelaku PR dengan Pasal 296 atau 506 KUHP, yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim