SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret Kepala Cabang Bank Jatim DKI Jakarta, Benny.
Benny diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta bersama PT Inti Daya Grup Bun Sentoso serta Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp569 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hedarwati meyayangkan keterlibatan petinggi bank BUMD itu dalam kasus ini. "Ini jelas membuat kita malu. Kasus ini mencoreng nama Jatim. Ini Warning bagi direksi Bank Jatim," ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu menilai, kasus ini menadakan kelemahan pengawasan terhadap penyaluran kredit. Padahal setiap kali rapat dengar bersama Bank Jatim selalu mengingatkan hal tersebut.
"Ini bukti kealpaaan yang dilakukan oleh Direksi Pusat pada Cabang dalam hal pengawasan. Kita meminta kasus ini jadi warning besar," katanya.
Sayangnya kasus seperti bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Bank Jatim pernah mengalami kasus kredit fiktif.
Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Nur Faizin menyebut, terungkapkan kasus tersebut menambah daftar panjang kasus-kasus Bank Jatim.
Seperti diketahui, pada 2021, Bank Jatim Cabang Kepanjen di Kabupaten Malang pernah terseret kasus yang sama dengan nilai mencapai Rp170 miliar.
Lalu pada 2022, Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sempat terseret kasus kredit fiktif senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: DPRD Jatim Ingatkan 2 Tantangan Besar untuk Khofifah-Emil di Periode Kedua
Nur Faizin mendorong adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus serupa agar tidak terulang kembali.
"DPRD Jatim harus turun tangan membongkar skandal korupsi di Bank Jatim. Kalau perlu, kita bentuk Pansus. Fraksi PKB Jawa Timur siap menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," kata Nur Faizin.
Pansus diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut. Politikus PKB itu juga berharap Gubernur Jawa Timur tidak tinggal diam melihat kasus tersebut.
"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun mengalami kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam, harus ada langkah konkret menghadapi permasalahan ini," tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
"Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang," tutur Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!