SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret Kepala Cabang Bank Jatim DKI Jakarta, Benny.
Benny diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta bersama PT Inti Daya Grup Bun Sentoso serta Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp569 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hedarwati meyayangkan keterlibatan petinggi bank BUMD itu dalam kasus ini. "Ini jelas membuat kita malu. Kasus ini mencoreng nama Jatim. Ini Warning bagi direksi Bank Jatim," ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu menilai, kasus ini menadakan kelemahan pengawasan terhadap penyaluran kredit. Padahal setiap kali rapat dengar bersama Bank Jatim selalu mengingatkan hal tersebut.
"Ini bukti kealpaaan yang dilakukan oleh Direksi Pusat pada Cabang dalam hal pengawasan. Kita meminta kasus ini jadi warning besar," katanya.
Sayangnya kasus seperti bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Bank Jatim pernah mengalami kasus kredit fiktif.
Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Nur Faizin menyebut, terungkapkan kasus tersebut menambah daftar panjang kasus-kasus Bank Jatim.
Seperti diketahui, pada 2021, Bank Jatim Cabang Kepanjen di Kabupaten Malang pernah terseret kasus yang sama dengan nilai mencapai Rp170 miliar.
Lalu pada 2022, Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sempat terseret kasus kredit fiktif senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: DPRD Jatim Ingatkan 2 Tantangan Besar untuk Khofifah-Emil di Periode Kedua
Nur Faizin mendorong adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus serupa agar tidak terulang kembali.
"DPRD Jatim harus turun tangan membongkar skandal korupsi di Bank Jatim. Kalau perlu, kita bentuk Pansus. Fraksi PKB Jawa Timur siap menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," kata Nur Faizin.
Pansus diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut. Politikus PKB itu juga berharap Gubernur Jawa Timur tidak tinggal diam melihat kasus tersebut.
"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun mengalami kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam, harus ada langkah konkret menghadapi permasalahan ini," tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
"Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang," tutur Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
6 Link DANA Kaget Aktif! Amankan Saldo Gratismu Sekarang Juga
-
Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 7 Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Bangunan
-
Update Jumlah Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Satu Orang Meninggal Dunia
-
Sejarah Pondok Pesantren Al Khoziny: Jejak Buduran yang Berusia Lebih dari Satu Abad
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Bupati Sidoarjo Soroti Konstruksi Tak Berizin