SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret Kepala Cabang Bank Jatim DKI Jakarta, Benny.
Benny diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta bersama PT Inti Daya Grup Bun Sentoso serta Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp569 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hedarwati meyayangkan keterlibatan petinggi bank BUMD itu dalam kasus ini. "Ini jelas membuat kita malu. Kasus ini mencoreng nama Jatim. Ini Warning bagi direksi Bank Jatim," ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu menilai, kasus ini menadakan kelemahan pengawasan terhadap penyaluran kredit. Padahal setiap kali rapat dengar bersama Bank Jatim selalu mengingatkan hal tersebut.
Baca Juga: DPRD Jatim Ingatkan 2 Tantangan Besar untuk Khofifah-Emil di Periode Kedua
"Ini bukti kealpaaan yang dilakukan oleh Direksi Pusat pada Cabang dalam hal pengawasan. Kita meminta kasus ini jadi warning besar," katanya.
Sayangnya kasus seperti bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Bank Jatim pernah mengalami kasus kredit fiktif.
Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Nur Faizin menyebut, terungkapkan kasus tersebut menambah daftar panjang kasus-kasus Bank Jatim.
Seperti diketahui, pada 2021, Bank Jatim Cabang Kepanjen di Kabupaten Malang pernah terseret
2022, Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sempat terseret kasus kredit fiktif senilai Rp170 miliar. Kemudian pada 2022 kasus yang sama terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: SMA Negeri Hanya Bisa Tampung 60 Persen Siswa Lulusan SMP, DPRD Jatim: Tak Usah Bingung
Nur Faizin mendorong adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus serupa agar tidak terulang kembali.
Berita Terkait
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
-
Pimpin Kolaborasi 5 BPD, Bank Jatim Siapkan Modal Jumbo lewat Penerbitan Obligasi
-
Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta
-
Kantor Dishub DKI Digeledah Dugaan Korupsi Stempel Palsu, Teguh Minta Inspektorat Ikut Investigasi
Terpopuler
- LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
- Ingatkan Fans Nikita Mirzani, Lita Gading Bongkar Cara Jebloskan Reza Gladys ke Penjara
- Arahkan Owner Skincare Tutup Mulut Nikita Mirzani, Ngerinya Ucapan dr Oky Pratama: Orang Apa Tuhan
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Pilihan
-
Hasil Liga Inggris: Bruno Fernandes Cetak Gol Indah, MU Tahan Arsenal
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 10 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
-
Dua Kartu Merah Jadi Bumbu Derita Persija Jakarta di Tangan Arema FC
-
Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
-
Boyolali Dilanda Banjir, Sejumlah Desa di Tiga Kecamatan Terendam
Terkini
-
Temui Konjen RRT di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Peluang Kerjasama Beberapa Sektor
-
MA Tolak Kasasi Herbalife Indonesia, Member Menang Mutlak
-
Pesan untuk Arek-Arek Surabaya: Jangan Perang Sarung, Hukuman Menanti Bagi yang Nekat
-
Ceritanya Hampir Terlupakan, Seni Topeng Panji Pernah Mendunia
-
PT Smelting dan Serikat Pekerja Teken SKB: Ini Harus Bermanfaat