SuaraJatim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim akan buka 54 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko itu nantinya akan disebar di seluruh kabupaten/kota.
Para pekerja yang mengalami kendala atau masalah terkait pemberian THR bisa datang ke posko tersebut untuk melapor.
“Dalam waktu dekat akan kami buatkan posko pengaduan. Hanya saja, jadwal pastinya kami belum mengetahui. Masih harus koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Masih menunggu petunjuk dari kementerian. Tetapi di internal kami sudah siapkan,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto, Kamis (6/3/2025).
Nantinya, posko THR itu akan melibatkan seluruh dinas ketenagakerjaan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Termasuk melibatkan BLK yang dimiliki Disnakertrans Jatim. “Nanti di BLK itu ada pengawas ketenagakerjaan kita. Mereka akan berkolaborasi dengan mediator di dinas tenaga kerja di daerah tersebut,” ungkapnya.
Namun, ia meminta agar pelaku usaha bisa memberikan hak karyawan berupa THR sesuai regulasi yang diberikan oleh pemerintah. Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
“Sehingga para pekerja dapat menikmati tunjangan hari raya bersama keluarganya. Saya berharap sih tahun ini tidak ada laporan keterlambatan pemberian THR. Tetapi, walaupun ada, harus ada komunikasi antara pemilik usaha dan para pekerja,” katanya lagi.
Sigit mengungkapkan, pada 2024 ada sekitar 30 laporan soal THR se-Jatim yang masuk ke Disnakertrans Jatim. Hanya saja, saat mereka ingin melakukan pendataan dan mendatangi perusahaan untuk melakukan mediasi, alamat perusahaan salah atau sudah pindah. Ada juga yang kantornya berada di luar Jatim.
Karena itu, ia meminta kepada para pekerja yang ingin melakukan laporan, agar memberikan alamat yang sesuai dengan alamat kantor saat ini. “Pengadunya juga harus yang jelas. Jadi, kami di Disnakertrans ini bisa untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kami menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga: Apa Itu Strawberry Generation? Rhenald Kasali Sebut Jadi Tantangan Perusahaan
Namun secara keseluruhan, permasalahan THR 2024 lalu telah selesai. Beberapa perusahaan yang dilaporkan sudah membayar hak karyawan berupa THR. “Ada memang yang terlambat bayar THR. Tapi, semua sudah selesai. Perusahaan sudah membayarkan THR karyawannya,” tegasnya.
Ia meminta kepada pelaku usaha untuk membayar THR tepat waktu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ditegaskannya, bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawan sesuai dengan regulasi yang ada, akan dikenakan sanksi.
“Biasanya kalau ada laporan, kami akan panggil pengusaha yang bersangkutan. Tetapi, kalau tidak kooperatif, kami akan berikan surat secara tertulis. Paling terakhir kami berikan sanksi administratif. Tetapi, ini paling kita hindari. Dua tahun lalu pernah kami keluarkan sanksi administratif. Ada di Batu dan Surabaya,” katanya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
-
Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo
-
Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri