SuaraJatim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim akan buka 54 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko itu nantinya akan disebar di seluruh kabupaten/kota.
Para pekerja yang mengalami kendala atau masalah terkait pemberian THR bisa datang ke posko tersebut untuk melapor.
“Dalam waktu dekat akan kami buatkan posko pengaduan. Hanya saja, jadwal pastinya kami belum mengetahui. Masih harus koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Masih menunggu petunjuk dari kementerian. Tetapi di internal kami sudah siapkan,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto, Kamis (6/3/2025).
Nantinya, posko THR itu akan melibatkan seluruh dinas ketenagakerjaan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Termasuk melibatkan BLK yang dimiliki Disnakertrans Jatim. “Nanti di BLK itu ada pengawas ketenagakerjaan kita. Mereka akan berkolaborasi dengan mediator di dinas tenaga kerja di daerah tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Apa Itu Strawberry Generation? Rhenald Kasali Sebut Jadi Tantangan Perusahaan
Namun, ia meminta agar pelaku usaha bisa memberikan hak karyawan berupa THR sesuai regulasi yang diberikan oleh pemerintah. Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
“Sehingga para pekerja dapat menikmati tunjangan hari raya bersama keluarganya. Saya berharap sih tahun ini tidak ada laporan keterlambatan pemberian THR. Tetapi, walaupun ada, harus ada komunikasi antara pemilik usaha dan para pekerja,” katanya lagi.
Sigit mengungkapkan, pada 2024 ada sekitar 30 laporan soal THR se-Jatim yang masuk ke Disnakertrans Jatim. Hanya saja, saat mereka ingin melakukan pendataan dan mendatangi perusahaan untuk melakukan mediasi, alamat perusahaan salah atau sudah pindah. Ada juga yang kantornya berada di luar Jatim.
Karena itu, ia meminta kepada para pekerja yang ingin melakukan laporan, agar memberikan alamat yang sesuai dengan alamat kantor saat ini. “Pengadunya juga harus yang jelas. Jadi, kami di Disnakertrans ini bisa untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kami menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga: Waspada Flu Singapura Usai Lebaran, DPRD Jatim Ajak Biasakan Anak Cuci Tangan Lagi
Namun secara keseluruhan, permasalahan THR 2024 lalu telah selesai. Beberapa perusahaan yang dilaporkan sudah membayar hak karyawan berupa THR. “Ada memang yang terlambat bayar THR. Tapi, semua sudah selesai. Perusahaan sudah membayarkan THR karyawannya,” tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Insiden di Mapolres Pacitan Bukan Aksi Teror, Polda Jatim Beberkan Kronologinya
-
Pemred Beritajatim.com Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025
-
Tutorial Pengajuan KUR BRI 2025 Online, Simak syaratnya
-
2 Korban Longsor Ponpes Gontor Kampus Magelang Merupakan Santri Asal Surabaya
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Sambut Awal Pekan dengan Ceria