Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 07 Maret 2025 | 09:45 WIB
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto. [SuaraJatim/ Yuliharto Simon]

Ia meminta kepada pelaku usaha untuk membayar THR tepat waktu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ditegaskannya, bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawan sesuai dengan regulasi yang ada, akan dikenakan sanksi.

“Biasanya kalau ada laporan, kami akan panggil pengusaha yang bersangkutan. Tetapi, kalau tidak kooperatif, kami akan berikan surat secara tertulis. Paling terakhir kami berikan sanksi administratif. Tetapi, ini paling kita hindari. Dua tahun lalu pernah kami keluarkan sanksi administratif. Ada di Batu dan Surabaya,” katanya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Apa Itu Strawberry Generation? Rhenald Kasali Sebut Jadi Tantangan Perusahaan

Load More