Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 16 Maret 2025 | 18:44 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

"Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.

Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'

Load More