SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025. Dimana, pemerintah harus memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa liburan.
"Maka pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau FWA kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari, yaitu sejak 24 hingga 27 Maret 2025," ujar Khofifah saat memimpin Apel Pagi bersama ASN di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/3/2025).
Khofifah menambahkan untuk Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen WFO atau (Work From Office).
Kebijakan ini, lanjut Gubernur Khofifah, sebagai bentuk untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. Selain itu, ia juga meminta agar pelayanan publik dilakukan dengan memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, dan lainnya.
Sementara itu, beberapa Perangkat Daerah lainnya diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, Work From Home (WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan untuk WFA.
"Perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50 persen WFH atau WFA terdiri dari Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika," jelasnya.
Lebih lanjut, ada pula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, serta Inspektorat Provinsi.
"Maka Perangkat Daerah selain yang saya sebutkan tadi dapat melaksanakan tugas kedinasan maksimal 25 persen WFH atau WFA. Intinya kita sesuaikan semua dengan karakteristik kedinasan masing-masing," tegas Khofifah.
Gubernur Khofifah menambahkan agar Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan WFA ini tidak mengggangu jalannya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya juga mengimbau agar instansi yang memberlakukan jam kerja sif diatur kembali jam layanannya agar pemberian layanan sesuai dengan standar meski WFA berjalan,” sambungnya.
Hal ini juga termasuk optimalisasi sistem berbasis digitalisasi, selektif dalam pemberian cuti tahunan, memantau serta mengawasi pemenuhan pencapaian sasaran dan taget kinerja serta mencatat kehadiran melalui Jatim Presensi.
Selain itu, untuk akses kanal pengaduan, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, serta media lainnya agar secara aktif dibuka untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring. ***
Kontributor: Tantri Amela Iskandar
Tag
Berita Terkait
-
Nuzulul Quran di MAS, Gubernur Khofifah Ajak Renungi Makna Turunnya Alquran sebagai Pembeda Antara Haq dan Batil
-
Bersama Forkopimda, Gubernur Khofifah Pastikan Mudik Lebaran 2025 di Jatim Lancar, Aman dan Nyaman
-
Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Pertahankan Produksi Beras Tertinggi Nasional di 2025
-
Gubernur Khofifah Kunker ke Malut, Bahas Penguatan Pasar Antar Daerah
-
Temui Konjen RRT di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Peluang Kerjasama Beberapa Sektor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!
-
Program Pemberdayaan BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif, Kredit dan Dana Murah Meningkat
-
Pemkab Trenggalek Siapkan Pengalihan 27 SDN Jadi Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum Pendidikan!
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan