SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025. Dimana, pemerintah harus memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa liburan.
"Maka pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau FWA kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari, yaitu sejak 24 hingga 27 Maret 2025," ujar Khofifah saat memimpin Apel Pagi bersama ASN di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/3/2025).
Khofifah menambahkan untuk Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen WFO atau (Work From Office).
Kebijakan ini, lanjut Gubernur Khofifah, sebagai bentuk untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. Selain itu, ia juga meminta agar pelayanan publik dilakukan dengan memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, dan lainnya.
Sementara itu, beberapa Perangkat Daerah lainnya diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, Work From Home (WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan untuk WFA.
"Perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50 persen WFH atau WFA terdiri dari Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika," jelasnya.
Lebih lanjut, ada pula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, serta Inspektorat Provinsi.
"Maka Perangkat Daerah selain yang saya sebutkan tadi dapat melaksanakan tugas kedinasan maksimal 25 persen WFH atau WFA. Intinya kita sesuaikan semua dengan karakteristik kedinasan masing-masing," tegas Khofifah.
Gubernur Khofifah menambahkan agar Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan WFA ini tidak mengggangu jalannya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya juga mengimbau agar instansi yang memberlakukan jam kerja sif diatur kembali jam layanannya agar pemberian layanan sesuai dengan standar meski WFA berjalan,” sambungnya.
Hal ini juga termasuk optimalisasi sistem berbasis digitalisasi, selektif dalam pemberian cuti tahunan, memantau serta mengawasi pemenuhan pencapaian sasaran dan taget kinerja serta mencatat kehadiran melalui Jatim Presensi.
Selain itu, untuk akses kanal pengaduan, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, serta media lainnya agar secara aktif dibuka untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring. ***
Kontributor: Tantri Amela Iskandar
Tag
Berita Terkait
-
Nuzulul Quran di MAS, Gubernur Khofifah Ajak Renungi Makna Turunnya Alquran sebagai Pembeda Antara Haq dan Batil
-
Bersama Forkopimda, Gubernur Khofifah Pastikan Mudik Lebaran 2025 di Jatim Lancar, Aman dan Nyaman
-
Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Pertahankan Produksi Beras Tertinggi Nasional di 2025
-
Gubernur Khofifah Kunker ke Malut, Bahas Penguatan Pasar Antar Daerah
-
Temui Konjen RRT di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Peluang Kerjasama Beberapa Sektor
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
6 Link DANA Kaget Aktif! Amankan Saldo Gratismu Sekarang Juga
-
Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 7 Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Bangunan
-
Update Jumlah Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Satu Orang Meninggal Dunia
-
Sejarah Pondok Pesantren Al Khoziny: Jejak Buduran yang Berusia Lebih dari Satu Abad
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Bupati Sidoarjo Soroti Konstruksi Tak Berizin