Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Maret 2025 | 23:33 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Polres Lumajang mengamankan komplotan pencuri emas. Tiga orang pelaku diamankan polisi.

Ketiga pelaku ini mencuri emas batangan sebanyak 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram yang nominalnya mencapai Rp16 miliar.

Para pelaku berinisial SL (46), KH (36), dan seorang berinisial AJ (53). Ketiganya mencuri emas milik Leo Tanoyo (71).

"Dua orang di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sandy Siregar, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: PT SGN Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Revitalisasi PG Djatiroto Lumajang: Tidak Terdampak

Dua orang yang bekerja di rumah korban, yakni SL selaku asisten rumah tangga korban berinisial dan KH yang merupakan tukang kebun. Sementara itu, AJ (53) berperan mencari dukun santet.

SL selaku ART berperan sebagai otak utama pencurian emas batangan. Pelaku ini diam - diam ternyata sudah menduplikasi kunci lemari dan laci tempat menyimpan emas.

"Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen," tuturnya.

Aksi kedua dilakukan pada November 2024. Kedua pelaku mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Mereka membagi hasil penjualan emas curian dengan skema yang sama.

Namun di aksi keduanya, salah satu pelaku sempat khawatir aksinya tersebut ketahuan sang pemilik emas.

Baca Juga: Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut

"SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.

Polisi menyita uang hasil jualan emas batangan yang dicuri dari Leo Tanoyo (71).

SL sempat beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil curian tersebut.

Total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar.

"Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Emas Batangan dan Jenisnya

Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran dan kadar kemurnian. Beberapa jenis yang umum ada di Indonesia antara lain, Antam yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan kadar kemurnian 99,99 persen.

Kemudian emas batangan UBS yang diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dengan kadar kemurnian 99,99 persen.

Lalu emas batangan galeri 24 yang di produksi oleh PT Pegadaian Galeri 24.

Selain itu, terdapat juga emas batangan dengan ukuran yang lebih kecil, seperti emas mini, yang semakin populer sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau.

Emas batangan telah lama menjadi pilihan investasi yang populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Popularitasnya didukung oleh nilai emas yang cenderung stabil dan meningkat dari waktu ke waktu, serta kemudahannya untuk dicairkan.

Emas dianggap sebagai aset safe-haven, yang berarti nilainya cenderung stabil atau bahkan meningkat saat kondisi ekonomi tidak stabil. Emas batangan mudah dicairkan menjadi uang tunai, baik di toko emas, pegadaian, maupun bank.

Nilai emas cenderung meningkat seiring dengan inflasi.  Harga emas batangan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya produksi dan distribusi, serta besar gram dari emas itu sendiri.

Load More