Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 April 2025 | 00:12 WIB
Pendiri Pondok Pesantren Amanatul Ummat Surabaya KH Asep Saifuddin Chalim . [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sampai dengan maja pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025.

- Pembebasan yang dimaksud pada huruf a diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Gubernur Khofifah Luncurkan Si Mas Ganteng 2: Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Pelosok Tuban

Load More