SuaraJatim.id - Sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya berbuntut panjang.
Sang wakil wali kota pun dilaporkan ke Polda Jatim atas tudingan pencemaran nama baik.
Kejadian tersebut bermula dari aduan seorang warga Surabaya yang mengeluhkan ijazah SMA miliknya ditahan oleh perusahaan di kawasan Margomulyo. Menindaklanjuti itu, Armuji bersama warga yang melapor kemudian mendatangi perusahaan yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.
Di sinilah persoalan kemudian terjadi. Armuji yang datang tidak bisa masuk ke dalam perusahaan. Dia kemudian menelepon pemilik perusahaan, namun justru tidak dibukakan.
“Saya datang baik-baik ke perusahaan itu, tapi malah dituduh penipu. Itu semua terekam dalam video dan jadi bahan perbincangan di media sosial,” kata Armuji dikutip dari kanal YouTube miliknya.
Padahal, versinya, kedatangannya berniat untuk mencari solusi atas kasus penahanan ijazah yang dialami warga Surabaya.
“Orang ini mau resign, tapi ijazah yang ditempuh selama tiga tahun justru ditahan. Ini kan jelas tidak benar, karena pemerintah saja sudah melarang sekolah menahan ijazah, apalagi perusahaan,” tegasnya
Belakangan, Armuji dilaporkan pemilik perusahaan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu Armuji dituduh Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
Armuji menanggapi santai laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan. “Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Cak Ji.
Pihaknya akan menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.
Bagaimana Aturan Menahan Ijazah?
Terlepas dari kasus pelaporan Armuji ke polisi, publik menyoroti mengenai panahanan ijazah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan. Namun, dia ingin melihat konteksnya terlebih dahulu. Termasuk mengenai ada tidaknya persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan.
"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung
-
Dari UMKM Desa ke Pasar Global, TSDC Bali Tumbuh Bersama BRI
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta