Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 13 April 2025 | 13:32 WIB
Ilustrasi ijazah SMA. (Pixabay)

Pihaknya akan menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.

Bagaimana Aturan Menahan Ijazah?

Terlepas dari kasus pelaporan Armuji ke polisi, publik menyoroti mengenai panahanan ijazah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan. Namun, dia ingin melihat konteksnya terlebih dahulu. Termasuk mengenai ada tidaknya persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan.

Baca Juga: Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya

"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.

Penahanan ijazah oleh perusahaan memang belum diatur secara khusus. Dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis juga tidak ada pembahasan hal tersebut.

Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menilai, penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan bisa berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

"Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” kata Dhahana.

Kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Praktek ini menahan peluang untuk memperoleh hak kerja yang lebih baik.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ungkapnya.

Load More