SuaraJatim.id - Viralnya kasus pelaporan pemilik UD Sentosa terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memasuki babak baru. Meski begitu, Armuji menegaskan itu bukan lagi ranahnya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah yang dialami sejumlah mantan karyawan UD Sentosa bukan lagi menjadi ranahnya. Hal itu disampaikan menyusul pengakuan bahwa perusahaan tersebut dikelola oleh pihak keluarga Bu Diana.
"Urusan-urusan dengan mantan karyawan yang ijazahnya disimpan atau ditahan, itu sudah di luar saya. Karena itu ranahnya beda," ujar Armuji saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, tanggung jawab terhadap persoalan tersebut sepenuhnya berada pada pihak pengelola perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar pemilik, atau pengelola tidak lepas tangan, saat ada panggilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
"Saya ngomong juga, kalau ada panggilan dari Disnaker, kamu ya datang. Jangan bilang salah alamat, bukan perusahaan saya. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu punyanya siapa?" terangnya.
Armuji menyebut bahwa Bu Diana telah mengakui UD Sentosa merupakan milik keluarganya. Namun demikian, ia mengatakan bahwa posisinya sebagai Wakil Wali Kota tidak berkaitan langsung dengan kasus ketenagakerjaan tersebut.
"Urusan saya sebagai Wakil Wali Kota dengan pihak sana sudah beres. Tapi kalau masih ada urusan dengan mantan karyawan, apalagi soal ijazah yang ditahan, itu sudah bukan wewenang saya lagi," ucapnya.
Saat ini, Nila selaku karyawan yang diduga ijazahnya ditahan oleh pihak UD Sentosa diketahui sedang melaporkan hal kasus ini di Kepolisian.
Baca Juga: Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
Sebelumnya, mantan karyawan UD Sentosa sempat melaporkan kasus penahanan ijazah ke pihak berwenang.
Armuji menyatakan tidak akan melanjutkan rencana laporan balik karena pelapor sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Sebelumnya , Armuji dilaporkan pemilik perusahaan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR usai melakukan sidak terkait dugaan penahanan ijazah.
Dalam laporan itu Armuji dituduh Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Armuji menanggapi santai laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan. Dia bahkan berencana melaporkan balik sang pengusaha.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya
-
Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo