SuaraJatim.id - Viralnya kasus pelaporan pemilik UD Sentosa terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memasuki babak baru. Meski begitu, Armuji menegaskan itu bukan lagi ranahnya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah yang dialami sejumlah mantan karyawan UD Sentosa bukan lagi menjadi ranahnya. Hal itu disampaikan menyusul pengakuan bahwa perusahaan tersebut dikelola oleh pihak keluarga Bu Diana.
"Urusan-urusan dengan mantan karyawan yang ijazahnya disimpan atau ditahan, itu sudah di luar saya. Karena itu ranahnya beda," ujar Armuji saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, tanggung jawab terhadap persoalan tersebut sepenuhnya berada pada pihak pengelola perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar pemilik, atau pengelola tidak lepas tangan, saat ada panggilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
"Saya ngomong juga, kalau ada panggilan dari Disnaker, kamu ya datang. Jangan bilang salah alamat, bukan perusahaan saya. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu punyanya siapa?" terangnya.
Armuji menyebut bahwa Bu Diana telah mengakui UD Sentosa merupakan milik keluarganya. Namun demikian, ia mengatakan bahwa posisinya sebagai Wakil Wali Kota tidak berkaitan langsung dengan kasus ketenagakerjaan tersebut.
"Urusan saya sebagai Wakil Wali Kota dengan pihak sana sudah beres. Tapi kalau masih ada urusan dengan mantan karyawan, apalagi soal ijazah yang ditahan, itu sudah bukan wewenang saya lagi," ucapnya.
Saat ini, Nila selaku karyawan yang diduga ijazahnya ditahan oleh pihak UD Sentosa diketahui sedang melaporkan hal kasus ini di Kepolisian.
Baca Juga: Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
Sebelumnya, mantan karyawan UD Sentosa sempat melaporkan kasus penahanan ijazah ke pihak berwenang.
Armuji menyatakan tidak akan melanjutkan rencana laporan balik karena pelapor sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Sebelumnya , Armuji dilaporkan pemilik perusahaan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR usai melakukan sidak terkait dugaan penahanan ijazah.
Dalam laporan itu Armuji dituduh Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Armuji menanggapi santai laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan. Dia bahkan berencana melaporkan balik sang pengusaha.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.
Kronologi Kejadian
Armuji menyampaikan melalui akun YouTube miliknya, kejadian bermula pada 25 Maret 2025.
Awalnya, dia menerima aduan di Rumah Wali Kota Surabaya dengan persoalan perusahaan di kawasan Margomulyo menahan ijazah SMA milik pekerja.
Menindaklanjuti itu, Armuji bersama korban bernama Nila Handiani kemudian mendatangi perusahaan yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.
Di sinilah persoalan kemudian terjadi. Armuji yang datang tidak bisa masuk ke dalam perusahaan. Dia kemudian menelepon pemilik perusahaan, namun justru ditolak.
Armuji mengaku kedatangannya ke perusahaan tersebut berniat untuk mencari solusi atas kasus penahanan ijazah yang dialami warga Surabaya.
"Orang ini (Nila) mau resign, tapi ijazah yang ditempuh selama tiga tahun justru ditahan. Ini kan jelas tidak benar, karena pemerintah saja sudah melarang sekolah menahan ijazah, apalagi perusahaan," tegasnya.
Dia pun mengaku sempat dipanggil ke Polda Jatim terkait laporan tersebut. Armuji bersedia menjelaskan semuanya. "Saya tidak takut, karena saya membela kebenaran dan hak masyarakat," tegasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya
-
5 Keajaiban Karomah Mbah Kholil Bangkalan: Antara Kalimat Tahlil dan Seekor Sapi
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah