Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Kota lokasi penahanan EY (50) dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin].
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Kota sedang melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan dukun EY.
Sementara itu, dukun EY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka dan Pendukung HUT ke-80 RI: Jadilah Anak Terbaik Negeri Ini
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Grahadi, Pemprov Jatim Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI
-
Jember Akhirnya Punya Penerbangan Langsung ke Jakarta! Cek Jadwalnya
-
Masyarakat Jawa Timur Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bersama Gubernur, Wagub, dan Forkopimda
-
Kisah Syaifulah Rifai: Dari Teroris Kini Hormat Bendera Merah Putih