Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 April 2025 | 12:58 WIB
Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Kota lokasi penahanan EY (50) dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin].

Berdasarkan pengakuan korban kepada sang ayah, terduga pelaku sudah berbuat tak senonoh sebanyak tiga kali di rumah pelaku dan tujuh kali di kamar pribadi korban.

"Katanya sudah lebih dari sepuluh kali. Pertama di rumah pelaku, di kamar anaknya pelaku. Lama - lama di rumah saya, dengan modus jemaah berdoa," tukas TB.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet membenarkan peristiwa pelecehan seksual dengan terduga pelaku EY.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat ini dukun EY atau yang biasa dipanggil Pak Dhe sudah ditangkap kepolisian dan telah dijebloskan ke dalam sel tahanan sejak Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan

"Ada laporan, persetubuhan di Kecamatan Kemlagi. Lanjut Satreskrim melakukan penyelidikan, malamnya yang terlapor diamankan," kata Ipda Slamet.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Kota sedang melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan dukun EY. 

Sementara itu, dukun EY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan. 

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar

Load More