Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 April 2025 | 12:58 WIB
Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Kota lokasi penahanan EY (50) dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin].

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Kota sedang melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan dukun EY. 

Sementara itu, dukun EY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More