Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati - hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Lakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau sumber berita terpercaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menekankan, pentingnya literasi digital untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan berbasis teknologi canggih.
“Teknologi harus digunakan dengan niat yang baik. Bukan untuk melakukan tindakan kriminal. Namun, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber,” kata Sherlita.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat
Kasus ini terungkap setelah beredar video hoaks di TikTok yang memperlihatkan Khofifah Indar Parawansa mempromosikan penjualan motor murah khusus untuk warga Jawa Timur.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur telah mengkonfirmasi bahwa video tersebut tidak benar alias hoaks.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
- 1
- 2
Berita Terkait
-
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
-
Imbas Banyak Warga Kena Hoaks Pendaftaran PPSU, Ini Perintah Pramono ke Para Walkot
-
CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah
-
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
-
Modus Penipuan Terbaru di Gmail yang Meresahkan Dunia, Apa Solusi Google?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
Link DANA Kaget Pekan Terakhir April 2025: Bisa Ditukarkan Diamond FF atau Belanja Alfamart
-
Viral Seorang Pemain Futsal Dibanting Usai Selebrasi, Begini Kronologinya
-
3 Orang Ini Berani Bikin Video Hoaks Khofifah, Langsung Kena Batunya
-
Insiden di Mapolres Pacitan Bukan Aksi Teror, Polda Jatim Beberkan Kronologinya
-
Pemred Beritajatim.com Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025