SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Lumajang menyatakan bersalah terhadap ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan.
Hakim menyebuy ketiga terdakwa secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata hakim dikutip dari Antara.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada putusan itu, hakim mengungkapkan hal yang menjadi pemberat, yakni para terdakwa ini telah melakukan tindakan secara terstruktur dan dalam skala besar dengan menanam ladang ganja. Tentunya ini bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
Selain itu, perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.
Sementara itu, ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. Ketiganya sedang mempertimbangkan langkah berikutnya.
"Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," katanya.
JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. Kendati pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari para terdakwa.
Terdakwa memutuskan pikir - pikir menanggapi hasil sidang vonis yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka. Masih asa waktu 7 hari sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang diungkap Polres Lumajang pada September 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya