SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Lumajang menyatakan bersalah terhadap ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan.
Hakim menyebuy ketiga terdakwa secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata hakim dikutip dari Antara.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada putusan itu, hakim mengungkapkan hal yang menjadi pemberat, yakni para terdakwa ini telah melakukan tindakan secara terstruktur dan dalam skala besar dengan menanam ladang ganja. Tentunya ini bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
Selain itu, perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.
Sementara itu, ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. Ketiganya sedang mempertimbangkan langkah berikutnya.
"Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," katanya.
JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. Kendati pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari para terdakwa.
Terdakwa memutuskan pikir - pikir menanggapi hasil sidang vonis yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka. Masih asa waktu 7 hari sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang diungkap Polres Lumajang pada September 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Skandal Biadab di Sampang: 27 Pria Gilir Gadis Usai Dicekoki Miras, 15 Pelaku Masih Gentayangan
-
Tragedi Berdarah di Parit Sawah: Misteri Luka Sayat di Leher Buyani yang Menggegerkan Sumenep
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi, Tawarkan Kredit Kendaraan Mulai Bunga 1,80%
-
Bukannya Air Malah Semburkan Api: Misteri Sumur Gas di Sampang Bikin Geger Warga
-
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka