SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Lumajang menyatakan bersalah terhadap ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang.
Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan.
Hakim menyebuy ketiga terdakwa secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata hakim dikutip dari Antara.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada putusan itu, hakim mengungkapkan hal yang menjadi pemberat, yakni para terdakwa ini telah melakukan tindakan secara terstruktur dan dalam skala besar dengan menanam ladang ganja. Tentunya ini bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban
Selain itu, perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
-
Geger Ladang Ganja di Bromo! Ketua DPR Puan Maharani Turun Tangan
-
Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, DPR Bakal Panggil Kemenhut: Jangan-jangan Bukan Hanya di Sana
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
Terkini
-
Musim Haji Tiba, Asrama Sukolilo Surabaya Mulai Bersolek
-
BRI Raup Laba Rp13,8 Triliun di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Saldo DANA Kaget Akhir Bulan April 2025, Jumlahnya Mengejutkan
-
Viral Sejumlah Orang Bawa Sajam di Puskesmas Bangkalan, Ternyata Pemicunya Gegara Klakson
-
Nasib Penanam Ganja di Lereng Semeru, dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar