Petugas kepolisian menemukan 472 batang pohon ganja yang ditanam di sebuah lahan di lereng Gunung Semeru.
Ladang ganja ini berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, namun masih berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Polisi kemudian mengamankan enam orang terkait kasus ladang ganja ini. Proses hukum para tersangka ini kemudian lanjut ke persidangan.
Namun, satu orang atas nama Ngatoyo meninggal dunia. Sehingga gugur dakwaannya.
Dari para terdakwa, tiga orang sudah dijatuhi hukuman, yakni Tomo, Tono dan Bambang. Ketiganya masih tetanggan satu desa.
Dalam fakta persidangan ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.
Edi juga yang mengajari para terdakwa ini menanam ganja di lahan konservasi.
Ketiga terdakwa mengaku mendapat iming - iming upah cukup tinggi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Grahadi, Pemprov Jatim Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI
-
Jember Akhirnya Punya Penerbangan Langsung ke Jakarta! Cek Jadwalnya
-
Masyarakat Jawa Timur Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bersama Gubernur, Wagub, dan Forkopimda
-
Kisah Syaifulah Rifai: Dari Teroris Kini Hormat Bendera Merah Putih
-
Catatan Strategis Banggar DPRD Jatim untuk Raperda P-APBD 2025