Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 April 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Sementara itu, ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. Ketiganya sedang mempertimbangkan langkah berikutnya. 

"Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," katanya.

JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. Kendati pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari para terdakwa. 

Terdakwa memutuskan pikir - pikir menanggapi hasil sidang vonis yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka. Masih asa waktu 7 hari sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak

Ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang diungkap Polres Lumajang pada September 2024. 

Petugas kepolisian menemukan 472 batang pohon ganja yang ditanam di sebuah lahan di lereng Gunung Semeru. 

Ladang ganja ini berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, namun masih berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Polisi kemudian mengamankan enam orang terkait kasus ladang ganja ini. Proses hukum para tersangka ini kemudian lanjut ke persidangan. 

Namun, satu orang atas nama Ngatoyo meninggal dunia. Sehingga gugur dakwaannya. 

Baca Juga: Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban

Dari para terdakwa, tiga orang sudah dijatuhi hukuman, yakni Tomo, Tono dan Bambang.  Ketiganya masih tetanggan satu desa. 

Load More