Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 April 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Petugas kepolisian menemukan 472 batang pohon ganja yang ditanam di sebuah lahan di lereng Gunung Semeru

Ladang ganja ini berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, namun masih berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Polisi kemudian mengamankan enam orang terkait kasus ladang ganja ini. Proses hukum para tersangka ini kemudian lanjut ke persidangan. 

Namun, satu orang atas nama Ngatoyo meninggal dunia. Sehingga gugur dakwaannya. 

Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak

Dari para terdakwa, tiga orang sudah dijatuhi hukuman, yakni Tomo, Tono dan Bambang.  Ketiganya masih tetanggan satu desa. 

Dalam fakta persidangan ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Edi juga yang mengajari para terdakwa ini menanam ganja di lahan konservasi. 

Ketiga terdakwa mengaku mendapat iming - iming upah cukup tinggi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Baca Juga: Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban

Load More