-
Kejari Tulungagung limpahkan tahap II dua kasus korupsi besar.
-
Empat tersangka ditahan, kerugian negara capai miliaran rupiah.
-
Berkas segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menerima pelimpahan tahap II dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dan penyelewengan anggaran Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua perkara tipikor itu sudah masuk tahap II. Dari dua perkara pokok tersebut terdapat empat berkas perkara karena dilakukan pemisahan berkas untuk masing-masing tersangka,” kata Amri, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yakni YR (60) selaku Wakil Direktur Keuangan dan RBK (42) yang merupakan staf bagian keuangan rumah sakit tersebut.
Kasus ini menyeret pengelolaan administrasi layanan kesehatan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung pada periode 2017–2019 menjerat dua tersangka lain, yakni SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO sebagai Bendahara Desa Tanggung. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos anggaran.
Amri menambahkan, pada tahap II seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh JPU yang ditunjuk. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pelimpahan tersebut ditargetkan dilakukan pada Januari 2026, sebelum masa penahanan berakhir.
Keempat tersangka diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari terhitung sejak awal Januari 2026.
“Jaksa berfokus menuntaskan surat dakwaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan tanpa perlu perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara tipikor SKTM RSUD dr. Iskak, hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung.
Amri menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara dinilai sebagai hal positif dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejari Tulungagung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027