-
Kejari Tulungagung limpahkan tahap II dua kasus korupsi besar.
-
Empat tersangka ditahan, kerugian negara capai miliaran rupiah.
-
Berkas segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menerima pelimpahan tahap II dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dan penyelewengan anggaran Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua perkara tipikor itu sudah masuk tahap II. Dari dua perkara pokok tersebut terdapat empat berkas perkara karena dilakukan pemisahan berkas untuk masing-masing tersangka,” kata Amri, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yakni YR (60) selaku Wakil Direktur Keuangan dan RBK (42) yang merupakan staf bagian keuangan rumah sakit tersebut.
Kasus ini menyeret pengelolaan administrasi layanan kesehatan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung pada periode 2017–2019 menjerat dua tersangka lain, yakni SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO sebagai Bendahara Desa Tanggung. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos anggaran.
Amri menambahkan, pada tahap II seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh JPU yang ditunjuk. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pelimpahan tersebut ditargetkan dilakukan pada Januari 2026, sebelum masa penahanan berakhir.
Keempat tersangka diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari terhitung sejak awal Januari 2026.
“Jaksa berfokus menuntaskan surat dakwaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan tanpa perlu perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara tipikor SKTM RSUD dr. Iskak, hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung.
Amri menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara dinilai sebagai hal positif dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejari Tulungagung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!