-
Kejari Tulungagung limpahkan tahap II dua kasus korupsi besar.
-
Empat tersangka ditahan, kerugian negara capai miliaran rupiah.
-
Berkas segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menerima pelimpahan tahap II dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dan penyelewengan anggaran Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua perkara tipikor itu sudah masuk tahap II. Dari dua perkara pokok tersebut terdapat empat berkas perkara karena dilakukan pemisahan berkas untuk masing-masing tersangka,” kata Amri, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yakni YR (60) selaku Wakil Direktur Keuangan dan RBK (42) yang merupakan staf bagian keuangan rumah sakit tersebut.
Kasus ini menyeret pengelolaan administrasi layanan kesehatan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung pada periode 2017–2019 menjerat dua tersangka lain, yakni SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO sebagai Bendahara Desa Tanggung. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos anggaran.
Amri menambahkan, pada tahap II seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh JPU yang ditunjuk. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pelimpahan tersebut ditargetkan dilakukan pada Januari 2026, sebelum masa penahanan berakhir.
Keempat tersangka diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari terhitung sejak awal Januari 2026.
“Jaksa berfokus menuntaskan surat dakwaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan tanpa perlu perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara tipikor SKTM RSUD dr. Iskak, hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung.
Amri menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara dinilai sebagai hal positif dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejari Tulungagung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Panen Kopi Robusta Jember Ditargetkan Tembus 100 Ton
-
Benih Jagung Hibrida Dekalb DK19C Unjuk Produktivitas di Ponorogo
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo