-
Kejari Tulungagung limpahkan tahap II dua kasus korupsi besar.
-
Empat tersangka ditahan, kerugian negara capai miliaran rupiah.
-
Berkas segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menerima pelimpahan tahap II dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dan penyelewengan anggaran Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua perkara tipikor itu sudah masuk tahap II. Dari dua perkara pokok tersebut terdapat empat berkas perkara karena dilakukan pemisahan berkas untuk masing-masing tersangka,” kata Amri, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yakni YR (60) selaku Wakil Direktur Keuangan dan RBK (42) yang merupakan staf bagian keuangan rumah sakit tersebut.
Kasus ini menyeret pengelolaan administrasi layanan kesehatan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung pada periode 2017–2019 menjerat dua tersangka lain, yakni SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO sebagai Bendahara Desa Tanggung. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos anggaran.
Amri menambahkan, pada tahap II seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh JPU yang ditunjuk. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pelimpahan tersebut ditargetkan dilakukan pada Januari 2026, sebelum masa penahanan berakhir.
Keempat tersangka diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari terhitung sejak awal Januari 2026.
“Jaksa berfokus menuntaskan surat dakwaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan tanpa perlu perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara tipikor SKTM RSUD dr. Iskak, hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung.
Amri menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara dinilai sebagai hal positif dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejari Tulungagung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Penyetan Lamongan vs Madura: Serupa tapi Tak Sama, Mana Favoritmu?
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
-
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa
-
Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029