-
Kejari Tulungagung limpahkan tahap II dua kasus korupsi besar.
-
Empat tersangka ditahan, kerugian negara capai miliaran rupiah.
-
Berkas segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menerima pelimpahan tahap II dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dan penyelewengan anggaran Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua perkara tipikor itu sudah masuk tahap II. Dari dua perkara pokok tersebut terdapat empat berkas perkara karena dilakukan pemisahan berkas untuk masing-masing tersangka,” kata Amri, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yakni YR (60) selaku Wakil Direktur Keuangan dan RBK (42) yang merupakan staf bagian keuangan rumah sakit tersebut.
Kasus ini menyeret pengelolaan administrasi layanan kesehatan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung pada periode 2017–2019 menjerat dua tersangka lain, yakni SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO sebagai Bendahara Desa Tanggung. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos anggaran.
Amri menambahkan, pada tahap II seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh JPU yang ditunjuk. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pelimpahan tersebut ditargetkan dilakukan pada Januari 2026, sebelum masa penahanan berakhir.
Keempat tersangka diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari terhitung sejak awal Januari 2026.
“Jaksa berfokus menuntaskan surat dakwaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan tanpa perlu perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara tipikor SKTM RSUD dr. Iskak, hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung.
Amri menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara dinilai sebagai hal positif dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejari Tulungagung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Cerita Inspiratif - Desa Sumberejo Pacitan
-
Dari Ejekan Jadi Rezeki, Patung Macan Putih Kediri Jadi Wisata Dadakan
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka