Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 April 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Dalam fakta persidangan ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Edi juga yang mengajari para terdakwa ini menanam ganja di lahan konservasi. 

Ketiga terdakwa mengaku mendapat iming - iming upah cukup tinggi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak

Load More