SuaraJatim.id - Buruh kembali akan menggelar aksi pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei. Ribuan buruh diprediksi bakal ikut agenda tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Jazuli mengatakan, aksi akan dipusatkan di Tugu Pahlawan Surabaya pada Kamis 1 Mei 2025. Sekitar 7 sampai 10 ribu buruh akan ikut aksi.
Selain Surabaya dan sekitarnya, juga massa buruh dari sejumlah kabupaten dan kota bakal ikut aksi.
"Bus - busnya sudah kita siapkan sih. Dari kabupaten/kota lainnya juga akan datang, seperti Kediri, dari Jember, dari Banyuwangi, sebagian juga ada Probolinggo, juga datang masuk dari Tuban," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Rabu, 30 April 2025.
Untuk rute aksi besok, massa buruh yang dari Sidoarjo dan Surabaya Selatan akan berkumpul di Bundaran Waru. Kemudian bersama - sama menuju ke Tugu Pahlawan.
Jazuli mengimbau kepada buruh untuk melakukan aksi dengan ceria serta suka cita, dan tidak melanggar ketentuan hukum. "(Aksi) dilakukan dengan tertib, kondusif, dan damai. Karena tetap ya ini adalah perayaan Hari Buruh, hari raya kita kaum buruh," ungkapnya.
Buruh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan aparat kepolisian dan tentara yang menjaga ketertiban selama aksi.
Dia juga mengimbau kepada massa agar tidak terprovokasi. "Kalau ada pihak - pihak yang sengaja ingin mengacaukan perayaan kita ini. Kalau kemarin saya komunikasi juga dengan pihak - pihak kepolisian agar kejadian tahun 2020 kalau nggak salah, tidak terjadi," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua EXCO Partai Buruh Jatim itu menyampaikan, pada aksi besok akan ada beberapa tuntutan yang ditujukan untuk nasional dan Jawa Timur.
Baca Juga: Musim Haji Tiba, Asrama Sukolilo Surabaya Mulai Bersolek
Beberapa tuntutan yang sifatnya nasional, di antaranya, meminta pemerintah menyelesaikan Undang - Undang Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan tersebut diperintahkan pembentukan undang - undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Tuntutan selanjutnya mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pihaknya berharap ada revisi, terutama untuk pekerja perempuan yang selama ini dihitung lajang.
Buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dihapus pajak penghasilan.
Tuntutan selanjutnya mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana buruh yang mendapat penghasilan Rp 5 juta tidak dikenakan pajak. "Kita minta Rp 5 juta kan masih upah minimum. Dalam penetapan upah minimum pun tidak ada komponen pajak dan seterusnya. Artinya hanya untuk biaya hidup makan. Masa sudah minimum masih harus dikenakan pajak. Dan kita juga meminta kepada gubernur," katanya.
Sementara itu, tuntutan yang berkenaan dengan daerah ada beberapa tuntutan. Salah satunya mengenai isu yang sempat ramai mengenai penahanan ijazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
DPRD Jatim Singgung Dana Bagi Hasil Cukai: Provinsi Ini Penyumbang Terbesar
-
DPRD Jatim Minta Rencana Penghapusan Pajak Alat Berat Dikaji Ulang
-
Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah
-
6 Link DANA Kaget Aktif! Amankan Saldo Gratismu Sekarang Juga
-
Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 7 Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Bangunan