Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 01 Mei 2025 | 22:32 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak saat menemui buruh di Hari Buruh, {SuaraJatim/Yuliharto Simon}

- Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
- Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
- Hapus outsourcing dan status hubungan kerja kemitraan.
- Menuntut pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.
- Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim nomor 8/2016.
- Evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
- Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3/2015, nomor 3/2018 dan nomor 2/2019. Karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Isu Jaminan Sosial:

- Tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses PHK.
- Alokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur.
- Beri sanksi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

Isu Pengampunan Pajak untuk Rakyat Kecil:

Baca Juga: May Day 2025 Dirayakan Secara Damai: Pimpinan Serikat Buruh Sepakat

- Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Menghapus pajak penghasilan (PPh 21) untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Menghapus pajak penghasilan (PPh 21) untuk buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
- Menaikkan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp. 10 juta.
- Bebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) dibawah Rp1 Miliar.

Isu Pendidikan:

- Tingkatkan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh sebesar 10 persen.
- Hapus ”Pungli” di dunia Pendidikan. Tindak tegas bagi siapapun yang memperjual belikan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
- Hapus kewajiban orang tua siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk membeli seragam sekolah melalui SMA/SMK Negeri atau melalui koperasi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Isu Permukiman:

- Sediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun untuk buruh Jawa Timur.

Baca Juga: May Day! DPRD Jatim: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh dari PHK Massal

Isu Transportasi Publik:

Load More