Baehaqi Almutoif
Senin, 05 Mei 2025 | 15:31 WIB
Ilustrasi mayat (Envato)

Pada Maret 2025, Polda Jatim menangkap 12 orang tersangka yang merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.

"Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, dengan satu di antaranya tewas setelah mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, di Surabaya, Jumat.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Februari hingga awal Maret 2025.

Kelompok tersebut menjalankan aksinya secara acak dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi minim pengawasan, seperti area parkir masjid, mes karyawan, dan ruko.

"Mereka beraksi baik siang maupun malam hari dengan menyesuaikan situasi di lapangan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.

Load More