SuaraJatim.id - Setelah berbulan - bulan menunggu kejelasan, para korban penipuan arisan online akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Ernawati (30), otak di balik lelang arisan fiktif yang merugikan banyak orang hingga lebih dari Rp 653 juta ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenvil IV, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025 lalu. Saat diringkus, Ernawati diketahui sedang hamil sekitar enam bulan.
Kini, perempuan asal Desa Menanggal, Mojosari itu mendekam di Rutan Polres Mojokerto. "Sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu, 7 Mei 2025.
Meski pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap motif dan modus yang digunakan Ernawati dalam melancarkan aksinya. Kabar penangkapan ini disambut dengan rasa syukur oleh para korban.
Salah satunya, Tri Tyas (34), warga Mojosari, Mojokerto. Ia merupakan satu dari enam perempuan yang merasa dirugikan oleh janji manis pelaku.
"Saya bangga dan terima kasih kepada pihak kepolisian karena berhasil menangkap Ernawati," ungkap Tyas.
Meski pelaku telah ditahan, Tyas masih menyimpan harapan uang Rp 32 juta miliknya bisa kembali. Jika tidak, ia ingin Ernawati dihukum setimpal. "Biar ada efek jera," tegas Tyas.
Harapan serupa datang dari Ninin Ernia Winingsih (32), korban asal Gempol, Pasuruan, yang mengalami kerugian paling besar Rp 369 juta. Ia meminta proses hukum berjalan tegas tanpa keringanan.
"Jangan sampai dia diberi penangguhan penahanan hanya karena alasan kehamilan," kata Ninin.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman
Kasus ini dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, dengan Nanda sebagai pelapor utama dan lima korban lainnya sebagai saksi.
Selain menjalankan arisan online abal-abal, Ernawati juga dikenal memiliki usaha produk perawatan kulit dan pelangsing perut. Ia sempat tercatat sebagai warga Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kini, proses hukum menanti Ernawati. Para korban berharap ini menjadi akhir dari penantian panjang mereka, sekaligus peringatan bagi siapa pun yang bermain-main dengan kepercayaan orang lain lewat dunia maya.
Ernawati sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus arisan online. Enam orang asal Pasuruan dan Mojokerto yang mengaku menjadi korban pelaku melaporkan ke Polres Mojokerto.
Masing - masing korban mengalami kerugian yang berbeda - beda. Totalnya mencapai Rp 635 juta lebih. Dalam laporan tersebut, pelaku mengiming - imingi laba yang menggiurkan.
Modusnya melalui lelang arisan dengan iming - iming kembali berlipat besar. Para korban percaya karena lelang arisan online sempat cair sesuai yang dijanjikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu