Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Mei 2025 | 18:16 WIB
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida saat konferensi pers. [Ist]

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik perdagangan ilegal ini selama satu tahun dengan total telah mengimpor kurang lebih sebanyak 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida.

"Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya," jelas Nunung.

Namun pihak Dittipidter Bareskrim masih mengembangkan dugaan ini. Nunung menyatakan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida," ungkapnya.

Baca Juga: Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik

Dalam bisnis ini tersangka memiliki puluhan pelanggan tetap. Dalam satu pengiriman rata-rata bisa 100-200 drum. Satu drum dijual seharga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Bahkan, S.E sendiri sudah meraup keuntungan cukup melimpah, dari perdagangan ilegal yang dilakukannya tersebut. "Tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," tandasnya.

Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.

Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga: Gagas Sistem Digitalisasi, Munas APEKSI VII Siap Ubah Wajah Pemerintahan Kota

Tersangka S.E. dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Load More