Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Mei 2025 | 18:16 WIB
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida saat konferensi pers. [Ist]

Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Bahkan, S.E sendiri sudah meraup keuntungan cukup melimpah, dari perdagangan ilegal yang dilakukannya tersebut. "Tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," tandasnya.

Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.

Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga: Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik

Tersangka S.E. dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More