Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Kamis, 19 Juni 2025 | 16:34 WIB
Ilustrasi pulau. (twitter.com @lombok_poenya)

Tidak hanya itu, Deni menuntut Kemendagri untuk memberikan klarifikasi mengenai keputusan pemindahan ketiga belas pulau tersebut ke Tulungagung.

“Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.

Deni mendorong agar keputusan Kemendagri segera direvisi, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi perubahan keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data.

“Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025

Dia mencontohkan penyelesaian cepat yang pernah dilakukan pemerintah pusat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, preseden itu menunjukkan bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara adil jika ada kemauan politik.

“Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Load More