SuaraJatim.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim memberikan sejumlah catatan untuk menjadi acuan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal dalam Rapat Paripurna, Sabtu (16/8/2025) menyampaikan, ada beberapa catatan strategis.
Nasih menyinggung mengenai peningkatan efektifitas pemungutan pajak daerah.
"Salah satu titik krusial adalah penguatan koordinasi dan kerjasama dengan kabupaten/kota untuk penarikan pajak daerah. Selain itu, peningkatan fasilitas dan kepuasan masyarakat dalam pelayanan wajib pajak diperlukan untuk memperluas basis pajak daerah di Jawa Timur," ujarnya.
Dia juga menyinggung mengenai pemaksimalan penerimaan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari aset idle. Menyadari besarnya potensinya, harusnya masih dapat dimanfaatkan secara optimal lagi.
Kemudian kerja sama dan evaluasi BUMD diperlukan untuk memberikan peningkatan hasil usahanya.
Peningkatan PAD perlu dipikirkan, mengingat adanya kebijakan pemerintah yang memperketat tata kelola transfer keuangan daerah (TKD).
"Dalam momentum Perubahan APBD 2025 ini, sedini mungkin disadari bahwa pemerintah semakin memperketat tata kelola transfer keuangan daerah (TKD). Oleh karena itu efisiensi dan realisasi pendapatan transfer hendaknya menjadi prioritas baik dengan mempercepat proses administrasi maupun penyerapan anggaran agar tidak menumpuk menjadi SiLPA," kata dia.
Soal prioritas dan efisiensi belanja ini, Banggar DPRD Jatim sepakat dengan Pemprov Jatim untuk memastikan tercapainya mandatory spending belanja pendidikan, kesehatan dan infrastruktur layanan publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Jatim Dukung Pesan Prabowo Soal SDA dan Pangan
"Namun demikian pengalokasian ini harus dalam perhitungan yang memadai dalam prinsip cost and benefit program-program yang dilaksanakan oleh OPD terkait. Khususnya dalam alokasi anggaran infrastruktur layanan publik, semua program atau proyek harus benar-benar diarahkan demi tercapainya dampak langsung pada konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan antar wilayah di Jawa Timur," ungkapnya.
Pihaknya lalu mambahas mengenai kebijakan remunerasi pada belanja pegawai. Komisi-komisi di DPRD Jatim diminta lebih cermat dalam membahasnya.
Hal ini dimaksudkan gar kerangka pengendalian belanja pegawai agar tidak melebihi batas 30 persen dapat dilaksanakan secara efektif, tanpa menganggu kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Banggar mendukung inisiatif peningkatan belanja modal dalam Perubahan APBD 2025.
"Inisiatif ini diharapkan dapat diperkuat di tingkat Komisi, khususnya dalam memastikan terwujudnya belanja modal yang produktif. Untuk itu kepada Komisi bersama OPD mitra masing-masing diharapkan dapat fokus pada percepatan realisasi Belanja Modal yang bermuara pada terbentuknya aset daerah yang memberi multiplier effect tinggi dalam peningkatan perekonomian," tegasnya.
Komisi-komisi diminta juga untuk dapat mengidentifikasi belanja kegiatan pada semua OPD mitra, yang jelas-jelas tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan. Pasti ini akan menjadi anggaran idle.
Banggar mendorong agar menjadi potensi dan dapat dialokasikan dalam P-APBD 2025 dan tak menjadi SiLPA.
"Badan Anggaran meminta kepada Komisi-Komisi dalam melakukan pembahasan P-APBD 2025 untuk memastikan kegiatan perbaikan Rutilahu, pemberian beasiswa, bantuan sosial, serta belanja hibah, bantuan keuangan, dan belanja lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin memang benar-benar tepat sasaran by name by address," lanjutnya.
Sementara itu terkait SiLPA, Banggar DPRD Jatim mendorong untuk penggunaan SiLPA bebas (Non Earmarked) untuk membiayai program prioritas yang belum terakomodasi di APBD murni. Terutama pada program yang menyasar pada indikator kinerja makro, seperti penurunan kemiskinan, pengangguran, rasio gini, dan peningkatan IPM.
"Di dalam pemanfaatan SILPA Tahun 2024, tentu terkandung di dalamnya SiLPA Terikat (Earmarked). Untuk itu, Badan Anggaran meminta Komisi terkait melakukan pembahasan yang efektif untuk memastikan realisasi program yang bersumber dari SiLPA Earmarked dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai peruntukan, khususnya pada belanja program di lingkungan BLUD, DAK, DBH CHT, maupun earmark lainnya," katanya.
Terlepas dari itu, Banggar DPRD Jatim menyatakan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2025 layak untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Catatan Strategis Banggar DPRD Jatim untuk Raperda P-APBD 2025
-
Dzikir dan Sholawat HUT RI Bersama Habib Syech di Grahadi, Gubernur Khofifah: Makin Damai Indonesia
-
Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Jatim Dukung Pesan Prabowo Soal SDA dan Pangan
-
HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah dan Ribuan Warga Jatim Gelar Dzikir, Doa, dan Sholawat
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional