SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.
Kepada seorang tour leader atau ketua rombongan wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri lantaran melanggar aturan pendakian Gunung Semeru.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Chintami adalah kedapatan membawa seorang pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pendaftaran resmi https://bromotenggersemeru.id/ untuk mendaki ke Gunung Semeru melalui jalur tak resmi.
"Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Memang sempat terjadi upaya menerobos ke jalur pendakian Gunung Semeru melewati lahan pertanian milik masyarakat Desa Ranupani," kata Endrip, Rabu 17 September 2025.
Endrip menjelaskan jumlah pendaki terdaftar di sistem pemesanan tiket pendakian di bawah tanggung jawab Chintami hanya berjumlah tujuh orang.
Alhasil, pendaki tersebut pun tidak diizinkan untuk mengakses jalur pendakian oleh petugas TNBTS yang berjaga di area loket maupun gerbang utama, karena nama dan identitasnya tidak tercatat di dalam sistem pendakian.
"Dia menerima keputusan untuk tidak mendaki," ujarnya pula.
Titik permasalahan, kata dia, adalah posisi Chintami sebagai ketua rombongan wisata justru malah mengarahkan pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pemesanan tiket pendakian.
Untuk masuk ke jalur pendakian Gunung Semeru melalui area persawahan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
Namun, petugas berhasil menghalau keduanya untuk masuk lebih dalam ke area pendakian Gunung Semeru setelah menerima laporan dari warga setempat.
"Dalam hal ini pendaki diposisikan sebagai korban, karena mendapatkan arahan tidak sesuai dari tour leader," ujar dia lagi.
Sanksi blacklist mendaki Gunung Semeru selama lima tahun yang dijatuhkan oleh Balai Besar TNBTS telah diterima oleh Chintami.
Wanita asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan membuat surat pernyataan bertanggal 13 September 2025.
Melalui surat itu, Chintami menyatakan kesediaannya menerima sanksi blacklist selama lima tahun tidak mendaki Gunung Semeru.
Karena telah berusaha mengajak pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem resmi untuk melaksanakan aktivitas pendakian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian