SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.
Kepada seorang tour leader atau ketua rombongan wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri lantaran melanggar aturan pendakian Gunung Semeru.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Chintami adalah kedapatan membawa seorang pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pendaftaran resmi https://bromotenggersemeru.id/ untuk mendaki ke Gunung Semeru melalui jalur tak resmi.
"Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Memang sempat terjadi upaya menerobos ke jalur pendakian Gunung Semeru melewati lahan pertanian milik masyarakat Desa Ranupani," kata Endrip, Rabu 17 September 2025.
Endrip menjelaskan jumlah pendaki terdaftar di sistem pemesanan tiket pendakian di bawah tanggung jawab Chintami hanya berjumlah tujuh orang.
Alhasil, pendaki tersebut pun tidak diizinkan untuk mengakses jalur pendakian oleh petugas TNBTS yang berjaga di area loket maupun gerbang utama, karena nama dan identitasnya tidak tercatat di dalam sistem pendakian.
"Dia menerima keputusan untuk tidak mendaki," ujarnya pula.
Titik permasalahan, kata dia, adalah posisi Chintami sebagai ketua rombongan wisata justru malah mengarahkan pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pemesanan tiket pendakian.
Untuk masuk ke jalur pendakian Gunung Semeru melalui area persawahan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
Namun, petugas berhasil menghalau keduanya untuk masuk lebih dalam ke area pendakian Gunung Semeru setelah menerima laporan dari warga setempat.
"Dalam hal ini pendaki diposisikan sebagai korban, karena mendapatkan arahan tidak sesuai dari tour leader," ujar dia lagi.
Sanksi blacklist mendaki Gunung Semeru selama lima tahun yang dijatuhkan oleh Balai Besar TNBTS telah diterima oleh Chintami.
Wanita asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan membuat surat pernyataan bertanggal 13 September 2025.
Melalui surat itu, Chintami menyatakan kesediaannya menerima sanksi blacklist selama lima tahun tidak mendaki Gunung Semeru.
Karena telah berusaha mengajak pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem resmi untuk melaksanakan aktivitas pendakian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu