SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.
Kepada seorang tour leader atau ketua rombongan wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri lantaran melanggar aturan pendakian Gunung Semeru.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Chintami adalah kedapatan membawa seorang pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pendaftaran resmi https://bromotenggersemeru.id/ untuk mendaki ke Gunung Semeru melalui jalur tak resmi.
"Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Memang sempat terjadi upaya menerobos ke jalur pendakian Gunung Semeru melewati lahan pertanian milik masyarakat Desa Ranupani," kata Endrip, Rabu 17 September 2025.
Endrip menjelaskan jumlah pendaki terdaftar di sistem pemesanan tiket pendakian di bawah tanggung jawab Chintami hanya berjumlah tujuh orang.
Alhasil, pendaki tersebut pun tidak diizinkan untuk mengakses jalur pendakian oleh petugas TNBTS yang berjaga di area loket maupun gerbang utama, karena nama dan identitasnya tidak tercatat di dalam sistem pendakian.
"Dia menerima keputusan untuk tidak mendaki," ujarnya pula.
Titik permasalahan, kata dia, adalah posisi Chintami sebagai ketua rombongan wisata justru malah mengarahkan pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pemesanan tiket pendakian.
Untuk masuk ke jalur pendakian Gunung Semeru melalui area persawahan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
Namun, petugas berhasil menghalau keduanya untuk masuk lebih dalam ke area pendakian Gunung Semeru setelah menerima laporan dari warga setempat.
"Dalam hal ini pendaki diposisikan sebagai korban, karena mendapatkan arahan tidak sesuai dari tour leader," ujar dia lagi.
Sanksi blacklist mendaki Gunung Semeru selama lima tahun yang dijatuhkan oleh Balai Besar TNBTS telah diterima oleh Chintami.
Wanita asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan membuat surat pernyataan bertanggal 13 September 2025.
Melalui surat itu, Chintami menyatakan kesediaannya menerima sanksi blacklist selama lima tahun tidak mendaki Gunung Semeru.
Karena telah berusaha mengajak pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem resmi untuk melaksanakan aktivitas pendakian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat