- Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
- Ada beberapa poin penting di dalamnya yang menyangkut judi online, pinjaman online ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
- Komisi A DPRD Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah mengenai masalah-masalah di dalam draft perubahan Perda.
SuaraJatim.id - Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Legislatif memasukkan tambahan ruang lingkup dalam perda tersebut, meliputi judi online, pinjaman ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim di rapat paripurna, Agus Cahyono mengatakan, rancangan perubahan perda tersebut dibentuk sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika di masyarakat.
"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam Peraturan Daerah sebelumnya," ujarnya di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merespons beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat. Isu pertama mengenai judi online serta pinjaman online ilegal.
Data menunjukkan praktik perjudian daring di Jawa Timur menjadi salah satu yang terbanyak. Sebanyak 135.227 orang terjerat praktik tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun.
"Praktik perjudian dengan memanfaatkan media digital telah menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama kelompok ekonomi menengah bawah dan generasi muda," lanjutnya.
Bahayanya dari praktik judi online ini telah menjangkau kelompok masyarakat rentan dan generasi muda. Paling parahnya memunculkan problem sosial baru berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, tindakan bunuh diri.
Kedua yang juga menjadi bahasan di rancangan perubahan perubahan ini ialah keberadaan sound horeg.
Baca Juga: Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
"Penggunaan pengeras suara dengan volume yang melebihi batas wajar, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan sosial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial antarwarga," ungkapnya.
Keberadaan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memperkuat surat edaran gubernur yang sebelumnya sudah berlaku.
Terakhir yakni mengenai peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
"Di beberapa daerah di Jawa Timur telah diterbitkan surat edaran kepala daerah yang membatasi peredaran pangan nonpangan, namun sama seperti persoalan pengeras suara, surat edaran tersebut tidak memiliki daya ikat dan sanksi hukum," ungkapnya.
Agus dalam nota penjelasan menjelaskan mengenai ruang lingkup Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Dia menyebut akan ada penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah
-
Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik
-
Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama
-
Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI