- Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
- Ada beberapa poin penting di dalamnya yang menyangkut judi online, pinjaman online ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
- Komisi A DPRD Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah mengenai masalah-masalah di dalam draft perubahan Perda.
SuaraJatim.id - Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Legislatif memasukkan tambahan ruang lingkup dalam perda tersebut, meliputi judi online, pinjaman ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim di rapat paripurna, Agus Cahyono mengatakan, rancangan perubahan perda tersebut dibentuk sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika di masyarakat.
"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam Peraturan Daerah sebelumnya," ujarnya di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merespons beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat. Isu pertama mengenai judi online serta pinjaman online ilegal.
Data menunjukkan praktik perjudian daring di Jawa Timur menjadi salah satu yang terbanyak. Sebanyak 135.227 orang terjerat praktik tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun.
"Praktik perjudian dengan memanfaatkan media digital telah menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama kelompok ekonomi menengah bawah dan generasi muda," lanjutnya.
Bahayanya dari praktik judi online ini telah menjangkau kelompok masyarakat rentan dan generasi muda. Paling parahnya memunculkan problem sosial baru berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, tindakan bunuh diri.
Kedua yang juga menjadi bahasan di rancangan perubahan perubahan ini ialah keberadaan sound horeg.
Baca Juga: Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
"Penggunaan pengeras suara dengan volume yang melebihi batas wajar, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan sosial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial antarwarga," ungkapnya.
Keberadaan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memperkuat surat edaran gubernur yang sebelumnya sudah berlaku.
Terakhir yakni mengenai peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
"Di beberapa daerah di Jawa Timur telah diterbitkan surat edaran kepala daerah yang membatasi peredaran pangan nonpangan, namun sama seperti persoalan pengeras suara, surat edaran tersebut tidak memiliki daya ikat dan sanksi hukum," ungkapnya.
Agus dalam nota penjelasan menjelaskan mengenai ruang lingkup Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Dia menyebut akan ada penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
Rancangan perubahan Perda ini juga terdapat penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.
Selanjutnya mengenai pencegahan judi online dan pinjol ilegal akan ada beberapa aturan. "Pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban," katanya.
Pelaksanaan rehabilitasi ini difokuskan pada pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.
Sementara itu, mengenai pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana.
"Penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana