- Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
- Ada beberapa poin penting di dalamnya yang menyangkut judi online, pinjaman online ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
- Komisi A DPRD Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah mengenai masalah-masalah di dalam draft perubahan Perda.
SuaraJatim.id - Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Legislatif memasukkan tambahan ruang lingkup dalam perda tersebut, meliputi judi online, pinjaman ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim di rapat paripurna, Agus Cahyono mengatakan, rancangan perubahan perda tersebut dibentuk sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika di masyarakat.
"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam Peraturan Daerah sebelumnya," ujarnya di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merespons beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat. Isu pertama mengenai judi online serta pinjaman online ilegal.
Data menunjukkan praktik perjudian daring di Jawa Timur menjadi salah satu yang terbanyak. Sebanyak 135.227 orang terjerat praktik tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun.
"Praktik perjudian dengan memanfaatkan media digital telah menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama kelompok ekonomi menengah bawah dan generasi muda," lanjutnya.
Bahayanya dari praktik judi online ini telah menjangkau kelompok masyarakat rentan dan generasi muda. Paling parahnya memunculkan problem sosial baru berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, tindakan bunuh diri.
Kedua yang juga menjadi bahasan di rancangan perubahan perubahan ini ialah keberadaan sound horeg.
Baca Juga: Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
"Penggunaan pengeras suara dengan volume yang melebihi batas wajar, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan sosial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial antarwarga," ungkapnya.
Keberadaan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memperkuat surat edaran gubernur yang sebelumnya sudah berlaku.
Terakhir yakni mengenai peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
"Di beberapa daerah di Jawa Timur telah diterbitkan surat edaran kepala daerah yang membatasi peredaran pangan nonpangan, namun sama seperti persoalan pengeras suara, surat edaran tersebut tidak memiliki daya ikat dan sanksi hukum," ungkapnya.
Agus dalam nota penjelasan menjelaskan mengenai ruang lingkup Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Dia menyebut akan ada penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Libur Nataru Lebih Mudah, BRI Perkuat ATM, EDC, dan QRIS
-
BRI Pastikan Layanan Siap dan Aman Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim